EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Panin Sekuritas meluncurkan fasilitas perdagangan saham melalui internet berbasis syariah. Fasilitas ini diberi nama 'Panin Securitas Online Stock Trading (POST) Syariah'.
Pelaku pasar modal tak perlu khawatir. Pasalnya fasilitas ini tidak bertentangan dengan prinsip syariah. "Fasilitas ini telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal Indonesia," ujar Direktur Utama Panin Sekuritas, Handrata Sadeli di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Selasa (18/12).
Dia mengatakan POST Syariah bertujuan memberi kesempatan lebih kepada masyarakat untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia. Tentunya dengan tetap mengutamakan prinsip-prinsip syariah. Dalam POST Syariah, masyarakat tidak bisa mengorder pembelian dan penjual atas saham-saham yang tidak masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).
Investor, kata Handrata, tidak dapat melakukan order jual atas saham yang tidak dimilikinya (Ba'I al-Ma'dum/short selling). "Investor hanya bisa order beli sebesar dana tunai yang tersedia di rekening dana nasabah," ucapnya.
Dengan adanya POST Syariah nasabah akan lebih mudah memantau perkembangan saham-saham di BEI. "Sistem ini memberikan dua opsi tampilan yang dapat dipilih nasabah," kata Handrata. Tampilan pertama yaitu menggambarkan saham-saham syariah yang tercatat di BEI. Sementara tampilan kedua menampakkan seluruh saham di BEI. Khusus untuk saham-saham non syariah akan dibubuhi tanda khusus dan tidak dapat ditransaksikan.
Direktur Pengembangan BEI, Friderica Widyasari berharap sistem online ini mampu menjadi pionir dalam mendorong sistem industri keuangan syariah lebih sempurna lagi. Dia menyebut sejauh ini sistem online trading syariah tersebut satu-satunya di dunia. "Semoga di masa depan, perkembangan industri keuangan syariah bisa lebih lengkap," ucapnya.