EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai menaikkan tarif tenaga listrik (TTL) dalam empat tahap pada tahun ini. Tahap pertama 1 Januari 2013-31 Maret 2013, tahap kedua 1 April-30 Juni, tahap ketiga 1 Juli-30 September, dan tahap keempat 1 Oktober. Meski demikian, Bank Indonesia (BI) memproyeksikan inflasi akibat kenaikan TTL ini tak akan terlalu signifikan.
Direktur Riset Ekonomi dan Kebijakan Moneter BI, Juda Agung, mengatakan BI meyakini inflasi 2013 akan tetap terkendali dalam kisaran sasaran yang telah ditetapkan BI. "Proyeksi ini sudah memperhatikan dampak kenaikan TTL dan upah minimum pekerja (UMP)," katanya dihubungi Republika, Rabu (2/1).
BI, kata Juda, memperkirakan inflasi pada 2013 dan 2014 angkanya adalah 4,5 persen ± 1 persen. Artinya inflasi minimal 3,5 persen atau maksimal 5,5 persen. Inflasi di bawah enam persen masih sangat memungkinkan ekonomi nasional tetap bertumbuh dengan baik.
Menurut riset fiskal BI, pada 2013, defisit APBN diperkirakan mencapai -1,65 persen dari pendapatan domestik bruto (PDB). Angka ini lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya.
Ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga kesinambungan fiskal sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Langkah yang diambil pemerintah untuk mengurangi defisit diantaranya mengurangi beban subsidi energi melalui penyesuaian tarif tenaga listrik sebesar 15 persen.
Salah satu catatan penting dalam APBN 2013 adalah adanya peningkatan alokasi anggaran untuk pembangunan infrastruktur yang tertinggi dibandingkan tahun sebelumnya. Alokasi belanja infrastruktur pada 2013 akan digunakan untuk membangun sarana dan prasarana pengairan dan irigasi, transportasi, perumahan dan pemukiman, komunikasi dan informatika, pertanahan dan penataan ruang.
Peningkatan anggaran untuk pembangunan dan peningkatan kualitas infrastruktur tersebut diharapkan dapat meningkatkan kapasitas produksi. Pada gilirannya, ini akan meningkatkan daya saing, memperluas kesempatan kerja dan menekan angka kemisikinan.
Selain peningkatan alokasi belanja modal, dalam RAPBN 2013 pemerintah juga menetapkan untuk meningkatkan batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi 24 juta per tahun.
Di satu sisi, kebijakan ini akan mengurangi pendapatan pemerintah. Di sisi lain, kebijakan ini akan meningkatkan daya beli masyarakat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.
Selain dari sisi konsumsi, pemerintah dalam APBN 2013 telah menganggarkan Rp 528 triliun berupa transfer daerah. Hal ini untuk memberikan dorongan kepada pemerintah daerah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata.