Kamis 03 Jan 2013 20:46 WIB

SBY Minta BP Migas tidak Rangkap Jabatan

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik

EKBIS.CO, JAKARTA-- Badan Pengatur Hilir Minyak Bumi dan Gas (BP Migas) harus ditata ulang. Demikian permintaan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Presiden menekankan tampuk pimpinan tidak boleh dirangkap.

Menteri ESDM, Jero Wacik mengatakan Presiden SBY meminta sungguh penataanan dalam persoalan rangkap jabatan organisasi tersebut. “Saat ini sedang dibahas bagaimana caranya agar tidak dirangkap, tapi tetap terkontrol dengan baik," katanya saat ditemui di kompleks istana presiden, Kamis (3/1).

Setelah SK Migas berjalan 1,5 bulan usai putusan pembubaran BPH Migas oleh Mahkamah Konstitusi, Menteri ESDM ditunjuk sementara untuk memimpin organisasi itu di bawah naungan kementerian ESDM.

Jero mengklaim, selama ia ditunjuk memimpin BPH Migas, perusahaan-perusahaan minyak asing di Indonesia merasa nyaman dengan operasional yang ada saat ini. Tetapi, perihal rangkap jabatan dinilai perlu dievaluasi kembali.

"Karena Kepala SK Migas itu Menteri ESDM. Tapi sekarang sedang dipersiapkan penataan lebih baik. Ini yang sedang diminta presiden. Misalnya, apakah jabatan rangkap ini baik," ungkapnya.

 

Ia mengatakan masalah struktur organisasi masih dibahas dan baru selesai dalam beberapa pekan mendatang. Meski begitu, Jero mengaku tak keberatan jika nantinya presiden tetap memintanya untuk mengemban tanggung jawab sebagai Kepala BPH Migas.

Jero juga menjelaskan Presiden SBY meminta agar SK Migas terkait adanya satuan kerja sementara dihapuskan untuk kemudian diganti dengan satuan kerja tetap.

"Karena hendak ditata, jadi kami hilangkan yang sementara. (Ini) Tidak lembaga baru, (tetap) di bawah kementerian ESDM, cuma namanya sedikit berubah. Pejabatnya nanti saya carikan," tuturnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement