EKBIS.CO, JAKARTA--Menteri Keuangan Agus Martowardojo memberikan usulan agar pemerintah tidak perlu membuat APBN-Perubahan dalam satu tahun anggaran, supaya Kementerian Lembaga memiliki waktu untuk mempercepat realisasi anggaran.
"Kalau tidak ada sesuatu yang sangat penting, memang sebaiknya tidak ada APBN-Perubahan," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Menkeu mengatakan selama ini Kementerian Lembaga memiliki kesulitan dalam menyiapkan dokumen pencairan anggaran yang tercantum dalam APBN-Perubahan, karena waktu yang sangat terbatas.
Hal tersebut, lanjut dia, menyebabkan realisasi pencairan anggaran hingga akhir tahun masih terlambat, karena pelaksanaan waktu proyek yang singkat, mengingat pembahasan APBN-Perubahan baru selesai pertengahan tahun.
"Kalau K/L belum siapkan dokumen dengan baik, tentu sebagai penanggung jawab keuangan kami tidak bisa lepas uangnya," kata Menkeu.
Menurut Menkeu, ketiadaan APBN-Perubahan sangat dimungkinkan dalam Undang-Undang, namun keberadaan APBN-Perubahan tetap diperlukan apabila pemerintah menghadapi masalah seperti kelebihan beban subsidi energi.
"Sebagai contoh kemarin BBM bersubsidi over kuota dan hanya bisa dibayarkan kalau ada anggaran dan kalau sudah selesai diaudit BPK, kalau begitu kita perlu siapkan anggaran di APBN-Perubahan," ujarnya.
Ia mengusulkan apabila Kementerian Lembaga kesulitan dalam menyiapkan proses perencanaan yang baik terkait belanja modal dalam APBN-Perubahan, maka sebaiknya alokasi belanja modal hanya dibahas dalam APBN. "Kalau belanja modal, betul sebaiknya di APBN," kata Menkeu.
Menkeu mengatakan proses pembahasan APBN telah dilakukan melalui skema yang baik, mulai pengajuan hingga pengesahan di paripurna DPR, untuk itu proses pencairan harus dilakukan dengan prinsip akuntanbilitas tinggi.
"Kalau semua dokumen dan persiapannya baik, sudah dalam bentuk yang memang diatur seperti UU, tentu kita lepaskan dananya," ujarnya.