Ahad 06 Jan 2013 17:47 WIB

Indonesia Impor 52 juta unit Ponsel Impor Selama 2012

Rep: Dwi Murdaningsih/ Red: Citra Listya Rini
Aneka rupa ponsel Cina.
Foto: blogspot.com
Aneka rupa ponsel Cina.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia mengimpor total 52.350.970 unit ponsel dengan nilai Rp 1,965 miliar dolar AS selama 2012. Sebagian besar ponsel impor tersebut tepatnya 43.408.787 berasal dari Cina.

Angka impor ini meningkat dua persen dari sisi nilai. Namun, dari sisi unit angka impor ponsel di 2012 naik 15 persen dari semula 45.176.903 unit di 2011.

Importasi komputer genggam atau laptop juga mencatat pertumbuhan yang sangat fantastis. Indonesia pada tahun 2012 mengimpor laptop sebanyak 635.590 ribu unit dengan nilai 52,849 juta dolar AS. Lagi-lagi, sebagian besar impor didatangkan dari Cina.

Realiasasi impor komputer genggam ini meningkat drastis dibandingkan tahun 2011 yang hanya 97.700 unit atau setara 28,419 juta dolar AS. Artinya, total impor laptop melonjak 85 persen. Cina masih mendominasi impor laptop terbanyak. Impor produk laptop dari Cina naik fantastis hingga 627 persen.

Menoleh ke belakang, pada tahun 2009 Indonesia hanya mengimpor 397 unit komputer genggam senilai 242 ribu dolar AS. Selanjutnya, angka ini terus naik pada tahun 2010 hingga sekarang. Untuk tahun 2010, Indonesia tercatat mengimpor 12.930 unit komputer genggam senilai 3,758 juta dolar AS.

Impor tablet selama 2012 juga mencatat angka yang cukup mencengangkan. Tercatat angka impor menembus 137.410 unit dengan nilai 80,693 juta dolar AS. Cina masih menjadi negara yang memasok tablet paling banyak ke Indonesia.

Secara nilai, angka impor pada 2012 naik 13 persen dari 2011 yang hanya 71,402 juta dolar AS. Secara jumlah, impor tablet naik sekitar 30 persen. Padahal, pada tahun 2010, impor tablet hanya 8.845 unit dengan nilai 5.259 juta dolar AS. Sebelumnya, pada 2009, impor tablet bahkan hanya 324 unit.

Melihat tren tersebut, Kementerian Perdagangan kini menerbitkan aturan baru mengenai importasi ponsel, computer dan tablet. Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementrian Perdagangan Bachrul Chairi mengatakan peraturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (permendag) nomor 82 tahun 2012 itu bertujuan untuk melindungi konsumen dari produk-produk ponsel, laptop dan tablet yang abal-abal.

Dikatakan Bachrul, importir diwajibkan memenuhi berbagai macam persyaratan agar bisa mendatangkan barang tersebut dari Negara asal. Namun, ia menegaskan aturan itu sama sekali tidak membatasi jumlah impor. Ia hanya ingin produk-produk yang masuk bisa dipertanggungjawabkan.

“Impor boleh berapa saja asal ada kepastian untuk konsumen,” kata Bachrul di Jakarta, akhir pekan lalu.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement