EKBIS.CO, JAKARTA--Hingga Oktober 2012, Bank Indonesia (BI) telah menerapkan sanksi untuk 34 perusahaan eksportir yang tak disiplin membayarkan devisa hasil ekspor. Mereka akan dikenakan sanksi oleh BI berupa pembayaran denda hingga penangguhan ekspor.
Direktur Eksekutif Departemen Statistik Ekonomi dan Moneter BI, Hendy Sulistyowati, mengatakan BI akan menyampaikan surat pemberitahuan penangguhan ekspor ke bea cukai jika eksportir tersebut masih belum membayarkan denda sekaligus melunasi kewajiban DHEnya.
"Pembayaran denda itu wajib dilakukan melalui BI," kata Hendy, dijumpai di Jakarta, Rabu (9/1).
Hambatan pembayaran DHE setahun terakhir berasal dari eksportir dan bank. Hendy mengatakan banyak eksportir yang menyulitkan BI, misalnya dengan berpindah alamat tanpa memberitahukan BI atau alamatnya susah dilacak.
Hendy menyinyalir kebanyakan eksportir terkesan menghindari kewajiban dan saksinya. Mereka tak memperbaharui alamatnya dinomor induk kepabeanan. Ini banyak terjadi pada eksportir kecil.
Dari sisi bank, masalah utamanya adalah jumlah transaksi yang banyak dan menumpuk. Hal ini banyak terjadi di bank besar.
Pasalnya, kata Hendy, eksportir banyak yang melapor pada detik-detik terakhir batas pembayaran DHE. Sehingga bank kesulitan mengelola laporan yang sistemnya masih menumpuk. Banyak bank yang belum memiliki sistem baik untuk mencatat transaksi DHE dan rinciannya.
BI menargetkan penerimaan DHE 2013 di bank dalam negeri meningkat dari 85 persen pada 2012. Angkanya sekitar 107,4 miliar dolar AS.
Artinya, masih ada 15 persen lagi eksportir yang menyimpan DHEnya di bank luar negeri. Nilainya sekitar dua miliar dolar AS per bulan atau totalnya hingga Oktober 2012 mencapai 22,3 miliar dolar AS.