EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekspor minyak kelapa sawit mentah (CPO) Indonesia kembali mendapatkan tantangan. Kali ini datang dari India, salah satu konsumen terbesar CPO Indonesia.
Dilansir dari laman Bloomberg, India akan mengenakan pajak impor CPO dan minyak kedelai impor. Keduanya akan terkena pajak sebesar 2,5 persen. Sementara tarif impor minyak goreng tetap dikenakan sebesar 7,5 persen.
Direktur Eksekutif Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Fadhil Hasan, mengatakan kebijakan India ini memang bertujuan untuk melindungi industri minyak di dalam negeri India.
Menurutnya, kebijakan ini membuat produk ekspor dari Indonesia dan dari negara manapun akan sulit bersaing dengan minyak produksi India. "Memang akan sulit bersaing dengan minyak dari India, tapi dengan CPO dari sesama negara eksportir tidak berdampak," ujar Fadhil, Ahad (20/1).
Namun, secara angka, ia belum memperkirakan dampak kebijakan pajak impor ini terhadap ekspor CPO Indonesia ke India. Di awal tahun, India merupakan salah stu Negara tujuan GAPKI untuk mengekspor CPO dan produk turunannya.
Pada 2011-2012, India mengimpor hingga 10,2 juta ton. Angka ini setara dengan 80 persen impor minyak nabati di India. India mengimpor dari Indonesia dan Malaysia. Selanjutnya, India mengimpor minyak kedelai dari Brazil dan Argentina.
Pada bulan Desember, impor minyak goreng bahkan melonjak hingga 35 persen seiring dengan harga patokan minyak nabati dunia yang kian merosot. Pemerintah India menghitung kenaikan pajak impor atas CPO ini busa meningkatkan nilai jual petani lokal sebesar 150 Rupee per ton atau 2,77 dolar AS.
Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi, mengatakan akan mempertimbangkan kebijakan dari India. Namun menurut Bayu, kebijakan pajak impor CPO ini bukan hal yang baru. India, kata Bayu menerapkan sistem buka tutup untuk impor CPO. Menurut Bayu, kebijakan ini tidak berdampak pada perununan permintaan CPO Indonesia.
Ia yakin, produk CPO Indonesia memiliki daya saing yang cukup unggul, bahkan jika dibandingkan dengan minyak nabati lainnya. "Kebijakan dari buyer kita cermati mendalam. kita pelahari secara saksama," ujar Bayu.
Menanggapi pajak impor India, menurut Bayu Indonesia masih konsisten dengan kebijakan bea keluar (BK) yang saat ini berlaku di Indonesia. Menurut dia, BK masih diperlukan untuk mewujudkan hilirisasi produk turunan CPO di dalam begeri. BK, kata dia juga penting untuk menarik investor melakukan industrialisasi di dalam negeri.