EKBIS.CO, JAKARTA - Pemerintah akan menaikkan pajak ekspor atau bea keluar komoditas minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) bulan Februari menjadi sembilan persen. Kenaikan bea keluar CPO disesuaikan dengan naiknya harga patokan ekspor dibandingkan Januari ini. Pada bulan Januari bea keluar CPO Indonesia masih 7,5 persen dengan harga patokan ekspor 709 dolar AS per ton. Sementara harga patokan ekpsor CPO pada Februari mencapai 744 dolar AS per ton. Kenaikan bea keluar CPO, juga akan berdampak pada produk turunan CPO seperti olein. Bea keluar olein pada bulan Februari ditetapkan tiga persen dengan harga patokan 788 dolar AS per ton. Sebelumnya, pada bulan Januari, bea keluar olein hanya dua persen. Sementara itu, Malaysia sebagai negara pesaing utama produk CPO Indonesia pada bulan Januari dan Februari menerapkan pajak ekspor CPO nol persen.