Selasa 29 Jan 2013 14:55 WIB

Mobil Dinas di Daerah Ini Tidak Boleh Pakai BBM Subsidi per Februari

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Nidia Zuraya
Mobil berpelat merah gunakan premium
Foto: Putra Satria
Mobil berpelat merah gunakan premium

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) berkomitmen untuk menjalankan kebijakan pengendalian penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan pengendalian akan dilakukan melalui pembatasan penggunaan BBM bersubsidi.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas Edy Hermantoro menuturkan, pembatasan konsumsi BBM bersubsidi akan dimulai Februari mendatang. Untuk Premium, RON 88 misalnya, pemerintah akan segera melarang penggunaan bahan bakar ini bagi kendaraan dinas pemerintah di Sumatra dan Kalimantan mulai Februari 2013 serta Sulawesi mulai Juli 2013.

"Mobil berat untuk perkebunan dan pertambangan juga akan dilarang," kata Edy.  Demikian juga dengan kendaraan kehutana akan diberlakukan larangan menggunakan solar mulai Maret 2013.

Edy menilai hal ini bisa menekan angka subsidi BBM. Meski tidak menyebutkan angka pasti, ia menjamin ini bisa menahan jebolnya kuota BBM bersubsidi yang dipatok dalam APBN 2013 sebesar 46 juta kiloliter (KL).

 

Selain pengendalian penggunaan BBM bersubsidi, Kementerian ESDM juga mengusung empat program prioritas terkait minyak dan gas bumi selama 2013. Program tersebut terkait peningkatan produksi migas, konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) dan insentif eksplorasi migas.

"Untuk meningkatkan produksi migas misalnya, pemerintah melakukan upaya enhanced oil recovery (EOR)," jelas Edy. Selain itu, pemerintah juga melakukan percepatan rencana pengembangan lapangan migas.

Mengenai insentif eksplorasi migas, ia mengatakan pemerintah akan meminta diberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), pembebasan bea masuk barang dan insentif ainnya. "Permintaan ini sedang dalam pembahasan tingkat tinggi," katanya.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement