EKBIS.CO, JAKARTA -- Isu pembatasan atau penertiban penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali ramai dibahas. Semula rencananya dimulai pada 1 Oktober 2024.
Belakangan ada potensi diundur. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengisyaratkan hal itu. Menurutnya beberapa hal yang masih harus dimatangkan lagi.
BACA JUGA: Mengapa Nabi Muhammad SAW Melarang Mengunjungi Situs Al Ula atau Madain Saleh?
Pertanyaannya, apa saja jenis kendaraan yang masih bisa menikmati BBM bersubsidi ini? Dikutip dari situs mypertamina.id, dimulai dari pengertian dasarnya. BBM bersubsidi menggunakan dana APBN sehingga dijual lebih murah. Jumlahnya terbatas sesuai kuota yang ditetapkan pemerintah.
Hanya konsumen tertentu yang berhak mendapatkan. Jenis BBM yang termasuk BBM bersubsidi adalah Biosolar dan Pertalite.
Sesuai Perpres No.191 Tahun 2014, konsumen yang berhak mendapatkan solar subsidi, dimulai dari transportasi darat. Ada Kendaraan pribadi, kendaraan umum plat kuning, kendaraan angkutan barang (kecuali untuk pengangkut hasil pertambangan dan perkebunan >6), sertaa mobil layanan umum: ambulans, mobil jenazah, truk sampah, juga pemadam kebakaran.
Lalu transportasi air. Ada transportasi air dengan motor tempel, ASDP, transportasi laut berbendera Indonesia, kapal pelayaran rakyat/perintis, dengan verifikasi dan rekomendasi Kepala SKPD/Kuota oleh Badaan Pengatur.
Kemudian usaha perikanan. Solar bersubsidi diperuntukkan bagi nelayan dengan kapal kurang lebih 30 GT yang terdaftar di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), verifikasi dan rekomendasi SKPD. Pembudidaya ikan skala kecil dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Usaha pertanian. Petani/kelompok tani/usaha pelayanan jasa alat mesin pertanian dengan luas tanah maksimum kurang lebih 2 ha, dan berdasarkan rekomendasi SKPD.
Layanan umum/pemerintah. Krematorium dan tempat ibadah untuk kegiatan penerangan sesuai verifikasi dan rekomendasi SKPD. Rumah Sakit type C & D. Usaha Mikro. Usaha mikro/home industry dengan verifikasi dan rekomendasi SKPD.
Pada September 2024 lalu, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan pemerintah tengah merancang aturan untuk penyaluran BBM bersubsidi secara tepat sasaran. Ketentuan ini akan termuat dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM).
Kepala BPH Migas, Erika Retnowati menerangkan pemerintah terus berupaya memastikan agar subsidi BBM disalurkan kepada piahk yang lebih membutuhkan. Misalnya seperti angkutan umum dan layanan taksi online yang sangat penting bagi mobilitas masyarakat.
Pemerintah hanya menargetkan mobil pribadi sebagai pengguna yang tidak lagi mendapatkan subsidi. Untuk kasus tertentu seperti taksi online, Ojek Online, yang dua-duanya menggunakan mobil pribadi bagian dari konsumen pengguna BBM Subsidi.
Ada juga informasi yang menyebutkan kriteria pengguna BBM Bersubsidi akan ditentukan berdasarkan kapasitas mesin mobol atau Cubicle Centimeter (CC). Untuk solar subsidi maksimal 2000 CC, kemudian pertalite maksimal 1400 CC.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan sempa mengatakan kendaraan roda dua umumnya tetap menikmati pertalite. "Subsidi sepeda motor tu nggak dicabut. Kita tertibkan subsidi 6-7 persen orang-orang yang tidak berhak menerima," ujar Luhut saat ditemui di Jakarta Covention Center (JCC), beberapa waktu lalu.
Dalam sebuah rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI, Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menerangkan pemerintah masih terus melakukan sosialisasi. Tujuannya satu. Ini agar informasi detailnya subsidi benar-benar tersampaikan dan dipahami dengan baik.
Saat itu, ia juga menyinggung rencana pembatasan BBM Bersubsidi sejak 1 Oktober 2024. "Memang ada rencana begitu. Ketika aturannya keluar, permen-nya keluar, itu kan ada sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas," ujar tokoh yang turut menjabat sebagai Ketua Umum Partai Golkar itu.
Ini daftar merek kendaraan yang masih bisa gunakan BBM Subsidi... (baca di halaman selanjutnya)