Selasa 29 Jan 2013 19:31 WIB

Menkeu Isyaratkan Perpanjang Divestasi Newmont

Rep: Esthi Maharani/ Red: Nidia Zuraya
Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.
Foto: Antara/Prasetyo Utomo
Lokasi tambang terbuka milik PT Newmont Nusa Tenggara di Batu Hijau , Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mengisyaratkan bakal memerpanjang kembali waktu perjanjian jual beli (SPA) saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) yang akan berakhir pada 31 Januari 2013. Jika ini terjadi, maka sudah lima kali pemerintah meminta amandemen SPA kepada Nusa Tenggara Partnership B.V (NTP B.V), selaku pemegang saham asing.

“Kalau jatuh tempo nanti akan diperpanjang kembali,” kata Agus saat ditemui di Kantor Presiden, Selasa (29/1).

Sejak kesepakatan pembelian tujuh persen saham divestasi Newmont senilai 246,8 juta dolar AS terjadi Mei 2011, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah memperpanjang waktu SPA sebanyak empat kali. Awal November 2011, Kemenkeu meminta perpanjangan waktu SPA selama enam bulan, hingga 6 Mei 2012. Alasannya, Badan Pengawas Keuangan (BPK) memutuskan pembelian saham divestasi Newmont mesti seizin DPR.

Waktu kadaluarsa SPA pun diperpanjang kembali hingga 6 Agustus 2012. Hal ini tak lain karena perkara sengketa kewenangan antara pemerintah dan DPR belum diputus Mahkamah Konstitusi (MK). Setelah itu, masa berlaku SPA masih diperpanjang hingga 25 Oktober 2012. Kala itu, MK memutuskan agar pemerintah harus meminta persetujuan DPR jika ingin membeli saham divestasi Newmont.

Terakhir, SPA diperpanjang hingga 31 Januari 2013, karena Kemenkeu ternyata masih membutuhkan waktu untuk menentukan langkah selanjutnya pasca-putusan MK. Kemungkinan bakal diperpanjang lagi SPA untuk kelima kali jika melihat pemerintah belum akan meminta persetujuan DPR terkait pembelian tujuh persen saham divestasi PT NNT.

“Setelah keputusan MK tersebut,Newmont masih didalam pembahasan internal pemerintah mengenai apa yang harus dilakukan setelah putusan tersebut,” kata Agus.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement