Rabu 30 Jan 2013 13:58 WIB

Pertamina Ingin Kuasai Penuh Blok Mahakam

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Nidia Zuraya
Lapangan Migas Blok Mahakam.
Foto: IST
Lapangan Migas Blok Mahakam.

EKBIS.CO, JAKARTA - Pertamina ternyata berkeinginan untuk memiliki seratus persen saham di Blok Mahakam Kalimantan Timur. Hal ini ditegaskan Deputi Menteri BUMN Bidang Usaha Industri Strategis Dwiyanti Cahyaningsih, Rabu (30/1).

"Karenanya kita dari Kementerian BUMN siap mendukung," ujar Dwiyanti.

Menurutnya, kinerja Pertamina yang bagus menjadi alasan mengapa Kementerian BUMN mendukung BUMN sektor migas itu untuk menguasai penuh kepemilikan saham di Blok Mahakam. Soal pendanaan, Dwiyanti pun mengaku sejumlah bank sudah mau membiayai Pertamina. Bukan hanya itu obligasi juga bisa diterbitkan perusahaan itu.

Dari total aset keseluruhan BUMN yang mencapai Rp 3 ribu triliun, Pertamina berkontribusi hingga 11 persen. Sementara dari sisi pendapatan, dari 141 BUMN, Pertamina juga berkontribusi hingga 43 persen. Sebanyak 18 persen dari total laba bersih BUMN pun disumbang Pertamina. Pertamina juga berpengalaman menangani sejumlah blok bekas asing seperti Offshore Nort West Java (ONWJ) dan West Madura Offshore (WMO).

Upaya Pertamina untuk menjadi operator Mahakam tak kunjung berhasil. Meski Pertamina menyatakan usulan pada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di 2008, 2009 dan 2012, Mahakam belum diberikan pada Pertamina. Padahal sudah ada kesepakatan yang dibuat antara Pertamina, operator Blok Mahakam asal Perancis Total E&P Indonesie dan pemegang saham lain asal Jepang Inpex Coperation.

Dalam kesepakatan dikatakan bakal dibentuk usaha patungan  mengelola Mahakam dengan 51 persen saham Pertamina. Namun, kesepakatan tersebut sudah berakhir 31 Agustus 2012 lalu.

Blok Mahakam dioperatori Total E&P Indonesie sejak 1967. Kontrak diperpanjang lagi ke operator yang sama dari 1997 dan berakhir Maret 2017. Sesuai UU Migas Nomor 22 tahun 2001, operator boleh mengajukan perpanjangan dan negara bolrh menolak perpanjangan. BUMN pun punya hak yang sama dan bisa diduhulukan untuk mendapat blok migas yang habis masa kontraknya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement