EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bank BNI Syariah meluncurkan produk pembiayaan emas yang diberi nama Pembiayaan Emas iB Hasanah. Produk ini ditujukan untuk investasi dan bukan untuk spekulasi.
Nasabah dapat berinvestasi emas batangan secara mudah dan terjangkau. Pembiayaan Emas iB Hasanah adalah pembiayaan yang diberikan kepada masyarakat untuk membeli emas secara angsuran. Besarnya tetap setiap bulannya selama masa pembiayaan dengan menggunakan akad murabahah. BNI Syariah menargetkan pembiayaan Emas iB Hasanah sebesar Rp 300 miliar.
Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, mengatakan jangka waktu pembiayaaan minimal dua tahun dan maksimal lima tahun dengan plafon maksimal Rp 150 juta. "Dengan begini, mau tidak mau masyarakat akan berinvestasi, bukan spekulasi," ucapnya saat peluncuran Pembiayaan Emas iB Hasanah di Thamrin City, Jumat (1/2).
Produk ini, kata Imam, merupakan upaya BNI Syariah dalam memenuhi kebutuhan pasar untuk kebutuhan investasi aman. Ukuran minimal emas yang dibiayai disesuaikan dengan ketersediaan pecahan yang ada. Dari PT Aneka Tambang (Antam), tersedia logam mulia mulai dari 2 gram.
"Cukup dengan cicilan Rp 20 ribu per hari sudah bisa memiliki 50 gram emas selama jangka waktu pembiayaan lima tahun," ujarnya.
Berbeda dengan gadai emas (rahn), bila pelunasan pembiayaan murabahah emas macet, maka akan dieksekusi paling cepat satu tahun. Sementara bila pembiayaan gadai emas macet, maka saat itu juga langsung dieksekusi. "Ini benar-benar investasi, kami mencari harga terbaik," katanya.
Sejauh ini, total pembiayaan BNI Syariah hingga Desember 2012 sebesar Rp 7,7 triliun. Di 2013, BNI Syariah menargetkan pertumbuhan pembiayaan 40 persen. Sementara target gadai emas 2013 dipatok Rp 300 miliar hingga Rp 350 miliar. Target tersebut tidaklah tinggi. Pasalnya semenjak adanya pembatasan gadai emas maksimal Rp 250 juta, maka gadai emas pun menurun.
Dewan Pengawas Syariah (DPS), Ma'ruf Amin, mengatakan produk Pembiayaan Emas iB Hasanah telah memenuhi prinnsip syariah sesuai ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Produk ini telah sesuai dengan Fatwa DSN No.77 perihal Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai. Hukumnyaa boleh (mubah, ja'iz) selama emas tidak menjadi alat tukar resmi. Masyarakat tidak perlu khawatir dan boleh menggunakan produk ini.
Ma'ruf menyebut ada beberapa ketentuan terkait fatwa tersebut. Pertama, harga jual (tsaman) tidak boleh bertambah selama jangka waktu perjanjian meskipun ada perpanjangan waktu setelah jatuh tempo. Kedua, emas yang dibeli dengan pembayaran tidak tunai boleh dijadikan jaminan (rahn). Ketiga, emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud tadi, tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan.