EKBIS.CO, JAKARTA – Sebanyak 489 perusahaan mendapatkan persetujuan penangguhan upah. Berdasarkan data Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, tercatat sebanyak 949 perusahaan yang mengajukan penangguhan pelaksanaan UMP 2013.
Perusahaan ini tersebar di tujuh provinsi yaitu, Papua Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Banten dan Jawa Barat. Hasilnya, sampai saat ini, sebanyak 489 perusahaan telah disetujui penangguhannya oleh masing-masing Gubernur, 120 perusahaan ditolak dan sisanya sebanyak 340 masih dalam proses.
Dirjen Pembinaan hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnakertrans R Irianto Simbolon mengatakan proses penangguhan UMP terkendala karena kurang lengkapnya persyaratan penundaan UMP yang diajukan perusahaan.
Dari 340 perusahaan yang masih dalam proses itu terdiri dari 13 perusahaan yang mencabut surat pengajuan penangguhan pelaksanaan upahnya, 9 melewati batas waktu dan 318 belum dapat diproses karena tidak melengkapi persyaratan. “Sayangnya kebanyakan perusahaan yang masih dalam proses dan belum disetujui oleh gubernur, hanya menyertakan selembar surat saja, tanpa melampirkan syarat-syarat lainnya,” ujar Irianto.
Irianto mengatakan untuk mempercepat pengambilan keputusan soal penangguhan UMP ini, maka para Gubernur dan Kepala Dinas Tenaga Kerja di masing-masing provinsi agar proaktif dalam mengingatkan perusaahaan untuk melengkapi persyaratan yang harus dilampirkan.
“Kita minta kepada Gubernur maupun Kadisnaker untuk pro aktif mengajak dan mengingatkan para pengusaha soal ini. Kalau memang mau serius mau mengajukan penangguhan UM harus dilengkapi persyaratannya sehingga bisa segera dilakukan verifikasi,” kata Irianto.
Penangguhan ini diutamakan untuk industri padat karya yang bergerak di usaha tekstil, alas kaki dan indutri mainan. Hal ini dilakukan untuk mencegah dampak terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat kenaikan UMP.
Jumlah perusahaan sektor padat karya yang bergerak di bidang tekstil dan produk tekstil, alas kaki dan indutri adalah 2.510 perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh seluruhnya adalah 1.593.792 orang. Sedangkan perusahaan yang bergerak di bidang alas kaki adalah perusahaan sandal dan sepatu sedangkan industry mainan adalah boneka, robot dan mobil-mobilan.
Ia mengatakan lamanya waktu penangguhan dan variasi besaran upah yang dibayarkan selama penangguhan berbeda-beda. Ia menyebutkan antara rentang 6,8 ataupun 12 bulan. Demikian juga dengan variasi besaran upah yang dibayarkan.