Kamis 21 Feb 2013 16:05 WIB

OJK Pantau RUPS Bumi Plc

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Kantor Bumi Plc di London, Inggris.
Foto: Reuters
Kantor Bumi Plc di London, Inggris.

EKBIS.CO,   JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengurusi pasar modal terus memantau hasil akhir dari rapat umum pemegang saham (RUPS) Bumi Plc di London yang digelar hari ini, Kamis (21/2). Khususnya, kemungkinan terjadinya porsi perubahan saham pengendali di tubuh Bumi Resources.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida, mengatakan jika terjadi perubahan saham pengendali di tubuh Bumi Resources, maka aturan pasar modal mewajibkan perusahaan tersebut harus menggelar penawaran tender (tender offer). Ketentuan mengenai tender offer sudah ada dalam aturan pasar modal.

"Tender offer dilakukan dengan harga tertinggi pada posisi 90 hari terakhir perdagangan saham Bumi Resources sejak pengumuman tender offer," kata Nurhaida dijumpai di Jakarta, Kamis (21/2).

Tender offer adalah penawaran di atas harga pasar saham perusahaan tertentu untuk memikat pemilik saham menjual sahamnya. Hal serupa pernah dilakukan PT Aqua Golden Mississippi Tbk (AQUA) yang menawarkan harga saham tender offer sebesar Rp 450 ribu per lembar saham. Harga tender offer tersebut 83,82 persen premium dari harga perdagangan tertinggi atas saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam jangka waktu 90 hari terakhir, sebelum pengumuman rencana go private Rp 244.800 per lembar saham.

Jika tak terjadi perubahan saham pengendali, kata Nurhaida, maka tak ada ketentuan yang mewajibkan tender offer. Sebagai regulator, Nurhaida menegaskan tugas OJK bukan mengawasi Bumi Plc, melainkan Bumi Resources.

Menurutnya, segala hal yang menyebabkan dampak terhadap Bumi Resources akan selalu berada dalam pengawasan OJK. Manajemen Bumi Resources juga diminta untuk menyampaikan keterbukaan informasi kepada regulator langsung satu hari setelah RUPS Bumi Plc di London.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement