EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) berencana menerapkan aturan bank tanpa cabang (branchless banking). Aturan ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk mengakses jasa perbankan.
Deputi Gubernur BI, Halim Alamsyah, mengatakan mulai pertengahan tahun hingga akhir tahun ini akan ada uji coba dan implementasi praktik bank tanpa cabang. Panduan pertama yang akan dikeluarkan BI nantinya akan memuat ketentuan mengenai agen banking yang harus memiliki pengalaman dan jaringan.
"Sistem jaringannya harus terhubung baik secara nasional, terhubung dengan unit itu sendiri, dan memunyai kontak dengan bank," kata Halim kepada ROL, Rabu (27/2).
Panduan kedua tentang model bisnis yang mengembangkan produk seperti prabayar. Artinya, produk untuk nasabah bisa dibeli lebih dulu, kemudian agen bisa melakukan pemindahan dana menggunakan sistem prabayar tersebut.
Pengaturan ketiga, produk harus terkoneksi dengan bank. Regulasi dan sistem know your costumer (KYC) harus mengikuti bank. Jika tak ada bank, maka baru bisa digantikan ke agen yang dikenal dengan nama hybrid.
Catatan BI menunjukkan dari 240 juta masyarakat Indonesia, baru 60 juta penduduk yang bisa mengakses perbankan. Penekanannya, kata Halim, financial inclusion ini bisa diperluas dengan cara inovatif, cepat, murah, dan menjangkau banyak pihak.
Dalam hal pengawasan, BI nantinya akan bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Komunikasi dan Teknologi Informasi (Kemenkominfo).
Tugas BI mengawasi sistem pembayarannya. Tugas OJK mengawasi perbankannya. Sedangkan tugas Kemenkominfo mengawasi perusahaan teknologinya.