EKBIS.CO, KUALA LUMPUR -- Malaysia akan menghapus bea impor atas mobil utuh (CBU) dari Jepang mulai 2016, sebagai pelaksanaan Perjanjian Perdagangan Bebas (FTA) yang disepakati antara Malaysia dengan Jepang pada 2006.
Bea impor kendaraan tersebut akan diturunkan dari 30 persen menjadi 15 persen pada 2013. Kemudian diturunkan lagi menjadi 10 persen pada 2014 dan lima persen pada 2015.
Menteri Perdagangan Antarbangsa dan Industri Datuk Seri Mustapa Mohamed seperti dikutip media-media lokal di Kuala Lumpur, Jumat (1/3) mengatakan, dampak penurunan harga mobil masih belum bisa dilihat karena pihak industri otomotif harus membuat perkiraan biaya terlebih dahulu. Selain bea impor, harga mobil ditentukan dua komponen utama lain yaitu cukai eksais dan cukai penjualan.
"Dalam menentukan harga mobil, cukai eksais memainkan peranan utama dan saat ini ditetapkan antara 60 hingga 105 persen," kata Mustapa.
Pemerintah Malaysia tengah melakukan kajian untuk menilai kembali kadar cukai tersebut. "Namun jika dilaksanakan nanti, akan dilakukan secara bertahap supaya tidak merugikan semua pihak, khususnya terhadap pemasukan pemerintah yang mencapai 7 miliar ringgit dari cukai industri otomotif," paparnya dalam jumpa pers mengenai rencana penurunan harga mobil di Putrajaya.
Selain Jepang, kata Mustapa, bea impor mobil CBU dari Australia yang saat ini tercatat 13,6 persen, juga akan diturunkan menjadi 9,1 persen pada 2014. Kemudian akan diturunkan lagi menjadi 4,6 persen pada 2015 dan dihapuskan pada 2016.
Menurut Mustapa, Pemerintah Malaysia sudah sejak tiga tahun terakhir berunding dengan industri otomotif untuk mencari jalan menurunkan harga mobil tanpa meugikan industri secara keseluruhan. "Kebanyakan perusahaan otomotif sudah menurunkan harga tiga hingga lima persen antara 2.200 ringgit hingga 17 ribu ringgit per unit," katanya.