EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah meminta Total EP Indonesie membayar dana kompensasi sejumlah tertentu jika mau memperpanjang pengelolaan Blok Mahakam di Kalimantan Timur. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo mengatakan, besaran kompensasi tergantung sisa keekonomian yang masih terdapat di Blok Mahakam.
"Belum tahu berapa nilai kompensasinya. Kami belum hitung," ucap Susilo di Jakarta, Jumat (8/3).
Menurut dia, kompensasi tersebut berlaku juga bagi kontraktor lain yang ingin memperpanjang blok-blok migas lain termasuk Blok Siak, Riau yang sudah habis masa konsesinya dengan PT Chevron Pacific Indonesia pada November 2013.
Susilo mengatakan, pascaberakhirnya kontrak Total pada 2017, Blok Mahakam otomatis dikembalikan ke negara. Namun, blok tersebut masih mempunyai cadangan tertentu yang bisa dihitung nilainya.
"Kompensasi ini bukanlah bonus tanda tangan," tuturnya. Prinsip pengelolaan blok habis kontrak, terang Susilo adalah memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Ia mengatakan, terkait PT Pertamina (Persero), jika BUMN tersebut juga harus membayar kompensasi dengan harga mahal, mungkin tidak sanggup. "Tapi, kalau tidak bayar, pasti Pertamina mau," ujarnya.
Saat ini, Blok Mahakam dikelola perusahaan migas asal Perancis, Total EP Indonesie dengan kepemilikan 50 persen. Sementara, sisanya dikuasai Inpex Corporation asal Jepang.
Tingkat produksi Mahakam adalah minyak 65.204 barel per hari dan gas bumi 1.709 MMSCFD. Kontrak kerja sama Mahakam dengan Total akan berakhir pada 2017 setelah berjalan 50 tahun.
Kontrak pertama diteken 31 Maret 1967 dengan jangka waktu selama 30 tahun. Pada 31 Maret 1997 diperpanjang lagi selama 20 tahun dan akan berakhir 30 Maret 2017.