EKBIS.CO, JAKARTA -- Gagasan agar bank konvensional diperbolehkan menawarkan tabungan syariahnya sendiri. Hal tersebut tidaklah masalah selama tidak melanggar prinsup syariah.
Hanya saja dari sisi regulasi bank konvensional tidak diperkenankan menawarkan tabungan syariah kecuali dalam sistem office channeling. "Secara syariah boleh saja, tetapi dari aturan regulasi tidak boleh," ujar Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Ma'ruf Amin kepada ROL, Rabu (13/3).
Ma'ruf menilai sebenarnya bank konvensional boleh melakukan hal tersebut asal Dana Pihak Ketiga (DPK) disalurkan secara syariah. Sayangnya aturan dari Bank Indonesia tidak memungkinkannya.
Pihaknya menyambut baik gagasan-gagasan yang ditujukan demi perkembangan bank syariah di Indonesia. DSN, kata Ma'ruf, justru ingin jika bank konvensional dikonversi ke syariah. Dengan begitu pangsa pasar syariah tumbuh lebih cepat dan besar.
Andai nantinya bank konvensional diperbolehkan mengelola tabungan syariah, Ma'ruf mengkhawatirkan mengenai pengawasan kesyariahannya. "Nanti yang mau mengawasi siapa, mau tidak mau DPS, tapi aturannya harus diubah terlebih dahulu," katanya.
Ketua I Ikatan Alumni Ekonomi Islam (IAEI), Agustianto Mingka, mengatakan tidak masalah jika bank konvensional diperbolehkan menjual produk tabungan syariah selama dikelola secara syariah. Yang jadi pertanyaan, kata Agustianto, apakah bank konvensional mau memasarkan produk syariah. "Kalaupun dilakukan, praktisi bank haruslah mereka yang memahami kesyariahan," ucap Agustianto
Selain itu juga harus ada regulasi BI karena selama ini yang ada barulah aturan mengenai leverage model. Menurutnya leverage model hendaknya dioptimalkan terlebih dahulu. Pasalnya hal tersebut adalah langkah strategis bank syariah dalam berekspansi. "Manfaatnya besar dalam menambah jaringan dan memperbesar market bank syariah," katanya.
Pengamat Ekonomi Syariah Syafii Antonio berujar ada langkah yang lebih strategis untuk memperbesar transaksi syariah yakni mengkonversi salah satu bank konvensional milik pemerintah ke syariah. Gagasan ini dinilainya lebih berkontribusi memperbesar bank syariah dibanding memperbolehkan bank konvensional menawarkan tabungan syariah. Dengan begitu, market share bank syariah akan tumbuh signnifikan. "Tabungan syariah di bank konvensional tidak akan mendongkrak besar," ujarnya.
Menurut Syafii di saat bank syariah terus tumbuh, perkembangan konvensional juga terus bergerak bahkan 'berlari'. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah pemerintah memberikan insentif pajak ke bank syariah. "Tidak perlu lama-lama, hanya tiga sampai lima tahun," ucapnya.
Di samping itu, bank syariah dinilai perlu meningkatkan lagi sosialisasi dan edukasinya pada masyarakat. "Harus dimunculkan edukasi melalui iklan," kata Syafii.