EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian terus melakukan upaya guna mengatasi persoalan tingginya harga bawang. Untuk itu, pemerintah daerah diminta membantu untuk turut mengawasi para importir terdaftar (IT) yang telah mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI).
"Bantulah untuk mengawal agar IT segera menyalurkan produknya ke pasar," ujar Plh Direktur Jendral Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Yasid Taufik, Jumat (15/3).
Para IT seharusnya menyegerakan mengurus SPI begitu mendapatkan RIPH dari Kementerian Pertanian. Pemerintah menetapkan jangka waktu minimal 10 hari untuk mengurus SPI di Kementerian Perdagangan. Namun pelaku usaha dibebaskan untuk mengeluarkan produknya ke pasar kapan saja.
Peraturan yang ada saat ini menurutnya sudah sinkron dengan kebutuhan pihak-pihak terkait. Tinggal pelaku usaha diharapkan memiliki kesadaran untuk mempergunakan ijinnya sesuai dengan tujuan seharusnya. Tujuan tersebut yaitu agar produk segera masuk ke pasar.
Semua pihak menurutnya sedang melakukan pengawalan terhadap realisasi pemberian ijin untuk importir."Kepolisian pun akan bertindak jika ada penimbunan," ujarnya kepada ROL.
Keberadaan spekulan masih menjadi tanda tanya pemerintah. Tingginya harga bawang menurutnya terjadi karena siklus tahunan dan gangguan distribusi. Di tingkat produsen, dikatakan Taufik, harga bawang merah masih relatif stabil. Harganya sebesar Rp 20 ribu hingga Rp 15 ribu per kilogram (kg). Kementan telah melakukan pengecekan harga di 600 titik di seluruh Indonesia.
Setiap pengaju RIPH nantinya akan dievaluasi ketika melakukan permohonan RIPH semester kedua. Sanksi tegas berupa penolakan RIPH bisa dikenakan pada importir yang penilaiannya buruk.