Rabu 20 Mar 2013 11:05 WIB

Cegah Money Laundering, PPATK Akan Terapkan Sistem IFTI

Red: Nidia Zuraya
Praktik pencucian uang  (ilustrasi)
Foto: RM MAGAZINE
Praktik pencucian uang (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) akan memberlakukan pelaporan transaksi keuangan transfer ke luar negeri (International Fund Transfer Instruction Report) pertengahan 2013 dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

"Tujuan utama sistem ini adalah memberikan gambaran arti penting dari IFTI dalam upaya pencegahan 'pencucian uang' dan terorisme. Indonesia sendiri adalah negara ketiga yang memberlakukan sistem IFTI setelah Australia dan Kanada," ujar Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Agus Santoso dalam sambutannya dalam seminar nasional PPATK di Jakarta, Rabu (20/3).

Menurut Agus Santoso, pemberlakuan sistem ini diharapkan akan dipercepat menjadi pertengahan 2013 dengan terlebih dahulu dikhususkan hanya untuk bank-bank yang menjadi proyek percontohan. Penyampaian laporan transaksi keuangan transfer dana dari dan ke luar negeri oleh penyedia jasa keuangan (PJK) merupakan hal baru bagi PJK (penyedia jasa keuangan) dan masyarakat.

Untuk itu sebelum diberlakukannya kewajiban tersebut, PPATK perlu melakukan public hearing untuk meminta masukan sekaligus penyampaian laporan tersebut dapat berjalan maksimal dan sesuai dengan harapan. Indonesia, lanjutnya, telah memilih sistem keuangan yang bersih dan tidak ada dana ilegal baik itu asuransi maupun bursa efek agar tidak ada kejahatan terrmasuk pencucian uang.

"Kita ingin siapa yang bertransaksi memberikan datanya yang jelas dan akurat. Penyedia jasa keuangan (PJK) kemudian melaporkan dan mengawasi tindakan pencucian uang," ujarnya.

Ia mencontohkan, dalam pelaporan IFTI Australia (Australian Transaction Report and Analysis Centre Austrac) setiap tahunnya tercatat ada 200 juta transaksi �keuangan keluar dan masuk Australia yang dilaporkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK).

Oleh karena itu PPATK menyebut bahwa PJK memiliki peran penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia dan menjadi salah satu ujung tombak dalam rejim anti pencucian uang dan berada pada lini terdepan untuk memerangi aktifitas keuangan ilegal.

"Laporan IFTI juga sangat berguna untuk menindak dana mafia narkoba di jaringan internasional. Kita akan bentuk IFTI Working Group dan kemudian kita akan kerja sama dengan beberapa bank termasuk bank Indonesia dan berbagai pihak lainnya untuk berkoordinasi dan membangun sistem IFTI ini. PJK adalah tombak dalam memerangi aktifitas keuangan yang ilegal," katanya.

Dalam momentum ini, lanjutnya, PJK menjadi saringan dalam mendeteksi adanya transaksi keuangan mencurigakan atau dugaan tindak pidana pencucian uang dari suatu transaksi keuangan yang dilakukan pengguna jasa.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement