Rabu 20 Mar 2013 14:41 WIB

Premi Asuransi Banjir Diserahkan ke AAUI

Rep: Mutia Ramadhani/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi, ilustrasi
Asuransi, ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membebaskan penentuan premi dasar bagi pelayanan asuransi banjir kepada Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Sebab, sejauh ini OJK masih belum menentukan dasar premi untuk pelayanan asuransi banjir yang sedianya diberlakukan per 16 Maret 2013.

"Tarif premi tersebut dibebaskan sepanjang tak ada pemaksaan," kata Koordinator Divisi Pengawasan Asuransi Jiwan OJK, Ahmad Satori dalam 'Journalist Class OJK' di Jakarta, Rabu (20/3). OJK masih mengaji referensi unsur premi murni pada lini asuransi jenis tersebut.

Sejauh ini, Kementerian Keuangan baru mengatur penyelenggaraan pertanggungan asuransi pada lini usaha asuransi kendaraan bermotor melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 01/PMK.010/2011. Dalam aturan tersebut diatur faktor-faktor yang diperhatikan dalam penghitungan tarif, tahun data yang digunakan, dan persentase maksimum biaya akuisisinya. Bahkan, perusahaan baru yang menjual polis asuransi kendaraan bermotor namun belum punya data rasio sekalipun diatur dalam aturan tersebut.

Ada empat hal penting dalam PMK ini yakni referensi tarif murni, besarnya biaya akuisisi, cadangan premi, dan pelaporan data. Tarif murni ditetapkan berdasarkan statistik industri. Tarif ini wajib diterapkan oleh perusahaan asuransi yang belum memiliki data profil risiko dan kerugian selama lima tahun.

Ahmad tak melihat ada indikasi kartel pada pelayanan jasa asuransi banjir seperti yang dikatakan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). AAUI hanya menetapkan tarif penduan. Namun, selama tak ada pemaksaan, berarti itu belum bisa disebut kartel.

Komisioner KPPU, Syarkawi Rauf, mengatakan perusahaan-perusahaan asuransi selaiknya tak saling bersepakat menentukan tarif yang sama untuk premi asuransi banjir. "Kondisi ini akan merugikan konsumen semakin besar," ujarnya. Pasalnya, masyarakat seharusnya masih bisa memilih agen asuransinya.

Implementasi kesepakatan dari premi asuransi banjir baru efektif pada 16 April 2013. KPPU juga akan melakukan pemanggilan  terhadap pihak terkait, terkhusus asosiasinya yang potensial menjadi kartel.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement