Jumat 22 Mar 2013 15:51 WIB

Maskapai Diminta Hapus Kewajiban Deposit untuk Travel

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
  Calon penumpang maskapai Batavia Air menunggu kepastian pengembalian tiket di kantor pusat maskapai tersebut di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/1).   (Republika/Aditya Pradana Putra)
Calon penumpang maskapai Batavia Air menunggu kepastian pengembalian tiket di kantor pusat maskapai tersebut di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta, Kamis (31/1). (Republika/Aditya Pradana Putra)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan menghimbau kepada maskapai penerbangan untuk menghapus sistem uang jaminan yang dibebankan kepada agen penjual tiket. Ini bertujuan untuk meminimalisasi kerugian atas agen penjual apabila terjadi hal yang tidak diinginkan kepada maskapai penerbangan. "Kalau sistem kerja sama sudah bagus, maka diharapkan tidak ada lagi uang jaminan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Herry Bakti di Jakarta, Jumat (22/3).

Uang jaminan merupakan deposit yang harus dibayarkan agen perjalanan kepada maskapai penerbangan. Hal ini menjadi semacam jaminan bagi maskapai agar agen perjalanan dapat menjual tiket maskapai tersebut. Direktur Operasi Asosiasi Penjual Tiket Pesawat Indonesia (Astindo) Sjahrul Firdaus mengatakan, kebanyakan maskapai penerbangan menerapkan ini kepada seluruh agen perjalanan. Minimal deposit yang harus dikeluarkan oleh setiap agen perjalanan mencapai Rp 15 juta.

Namun kenyataannya agen perjalanan tidak hanya menyerahkan senilai minimal. Ada beberapa agen yang menyerahkan deposit lebih dari itu karena kebutuhan perjalanan yang tinggi di agen perjalanan. Agen perjalanan menjadi yang paling dirugikan ketika sebuah maskapai penerbangan pailit. Karena dana yang sudah dideposit, kecil kemungkinannya akan kembali. Bahkan ketika kasus pailit melanda Batavia Air, pada hari putusan pailit pun maskapai tersebut masih menerima deposit dari agen perjalanan.

Akibatnya agen perjalanan mengalami kerugian sekitar Rp 30 miliar dari peristiwa ini. Sedangkan kerugian tiket yang sudah dikeluarkan mencapai Rp 60 miliar. Astindo sudah mencoba beberapa upaya untuk meminimalisasi kerugian yang diderita oleh perusahaan agen perjalanan. Salah satu upayanya dengan menggunakan sistem billing settlement plan (BSP). Sistem ini memberikan garansi kepada kedua pihak sehingga agen tidak diberatkan oleh deposit yang tidak dijaminkan. "Tapi maskapai menolak," kata Firdaus.

Astindo juga memberi opsi dengan membentuk escrow account antara agen dan maskapai. Namun opsi ini juga ditolak. Makanya Astindo mengharapkan adanya aturan dari Kementerian Perhubungan terkait keselamatan dana deposit agen perjalanan. Sayangnya Kementerian Perhubungan justru menyatakan kesepakatan ini bukan ranah regulator. "Ini merupakan kesepakatan antara agen perjalanan dan maskapai," kata Firdaus. Namun demikian Kementerian Perhubungan menyerahkan kebijakan ini kepada Kementerian Ekonomi Kreatif.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement