EKBIS.CO, DUBAI -- Komite Tinggi Ekonomi Islam Dubai akan membuat badan hukum untuk mengesahkan produk syariah di Dubai akhir tahun ini. Nantinya Komite Ekonomi Islam bekerja sama dengan lembaga tersebut dalam mendukung produk-produk syariah di Uni Emirat Arab (UEA) serta mendorong inisiatif Dubai menjadi pusat ekonomi syariah dunia.
Anggota Komite Tinggi Ekonomi Islam, Sami Al Qamzi, mengatakan Dubai sedang mencari kerangka hukum syariah guna meningkatkan kredibilitas produk syariah serta mendorong permintaan pada sektor ekonomi. "Komite akan membentuk badan yang berwenang untuk mensertifikasi dan memeriksa produk-produk syariah tersebut, termasuk sektor keuangan, ekonomi dan komersial," ujarnya seperti dikutip dari Zawya, Jumat (22/3)
Wakil Presiden dan Perdana Menteri UEA, Mohammad Bin Rashid Al Maktoum, mengumumkan serangkaian inisiatif untuk mendirikan sebuah platform komprehensif dari produk dan layanan ekonomi syariah. Ini bertujuan mengintegrasikan ekonomi syariah sebagai bagian dari keseluruhan platform ekonomi Dubai. Termasuk di dalamnya instrumen keuangan syariah, asuransi syariah, arbitrase kontrak syariah, industri makanan halal dan standar perdagangan serta standar kualitas manajemen syariah.
Al Qamzi mengatakan prospek ekonomi syariah cukup menjanjikan di Dubai. "Kami ingin menyatukan bisnis ini di bawah badan resmi hukum yang mampu mengatur produk bisnis syariah," ucapnya. Ekonomi syariah akan tumbuh seiring meningkatnya permintaan terhadap produk-produknya.
Al Qamzi berujar komite tidak berusaha membuat lembaga syariah baru untuk mempromosikan sektor syariah, tetapi hanya memperkuat yang telah ada. "Kami akan membantu peningkatan aturan dan undang-undang yang menciptakan satu standar ekonomi syariah," katanya. Komite juga akan bekerja sama dengan Akademi Ekonomi Islam untuk menghadirkan program studi ekonomi syariah di kampus mereka.