EKBIS.CO, JAKARTA--Kontainer bawang putih yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Perak terhambat mekanisme di Bea Cukai. Asosiasi Pengusaha Bawang Putih Indonesia Piko Noto Setiadi mengklaim belum seluruhnya 332 kontainer berisi bawang putih telah dibebaskan.
Secara administrasi, kontainer tersebut padahal sudah memiliki dokumen surat rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dan surat persetujuan impor (SPI).
Tanpa menyebutkan jumlah kontainer yang belum bebas, ia meminta pihak-pihak terkait di pelabuhan bisa segera membebaskan kontainer tersebut.
"Ada aturan sendiri di bea cukai," ujarnya, saat Rapat Dengar Pendapat di DPR, Senin (25/3).
Ketua Komisi IV DPR RI Romahurmuziy meminta seluruh kontainer itu harus dibebaskan. Harga bawang kini cenderung sudah turun, namun, ujarnya, itu disebabkan faktor psikologis akibat aturan pemerintah yang mewajibkan bawang putih yang dibebaskan dijual seharga Rp 15.000 per kg ke distributor.
Ia memperingatkan situasi itu tidak berlangsung lama tanpa dibarengi penambahan pasokan. Jika pasokan bawang tidak ditambah secara riil ke pasaran, imbuhnya, harga bawang berpotensi terangkat naik lagi.
"kalau tidak segera menambah stok, harga bisa rebound," ujar Romy.