EKBIS.CO, JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan menerapkan sistem premi baru yang disebut Sistem Premi Diferensial (SPD) pada 2015. Dengan sistem tersebut, bank diharapkan termotivasi untuk memperbaiki diri.
"Kami sudah dua minggu berdiskusi dengan bank-bank tentang SPD dan konsep metodologi yang akan dipakai LPS," ujar Kepala Eksekutif LPS, Mirza Adityaswara, dalam acara Media Gathering LPS, Selasa (16/4).
Mirza menambahkan, LPS telah berkomunikasi dengan BI dan Kementerian Keuangan mengenai konsep yang diajukan LPS. Sejak awal beroperasi, LPS memberlakukan premi yang sama untuk seluruh bank yang ada. Tingkat premi yang dikenakan sekitar 0,1 persen dari total dana pihak ketiga (DPK). Sistem premi tersebut akan diubah menjadi SPD.
Perubahan dapat dilakukan apabila memenuhi beberapa kriteria, yakni perbedaan tingkat premi terendah dan tertinggi tidak melebihi 0,5 persen, dikonsultasikan dengan DPR dan ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah. Melalui sistem baru ini, bank terbagi menjadi lima tergantung resikonya.
Untuk kelompok bank dengan skor terbaik, besarnya premi yang dibayarkan sebesar 0,15 persen per tahun. Sementara itu, untuk kelompok bank dengan skor terendah membayar sebesar 0,35 persen. "Mayoritas bank berada di kelompok 0,2 persen per tahun dan banyak yang bisa naik ke 0,15 persen," ujar Direktur Penjaminan dan Manajemen Resiko, Sulasra Satria.
Ia menambahkan, kondisi perbankan saat ini tepat untuk melakukan perubahan. SPD diharapkan memberi insentif pada bank peserta untuk mengelola resikonya.
Sulasra mengatakan, tingkat premi setiap bank tidak akan dipublikasikan. "Mempublikasikan besarnya premi yang dibayarkan akan dipertimbangkan sebagai pelanggaran dan akan dikenakan sanksi," ujarnya.