EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menegaskan segera menyelesaikan persiapan teknis pelaksanaan dua harga BBM bersubsidi. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siwoutomo mengaku hal ini akan segera matang pekan depan.
"Persiapan selesai 26 hingga 27 April ini," kata Susilo saat ditemui Republika di Jakarta, Jumat (19/4). Ini meliputi pemetaan SPBU yang menjual BBM bersubsidi dengan harga Rp 4.500 per liter dan SPBU yang menjual Rp 6.500 hingga Rp 7 ribu per liter serta spanduk penanda jenis SPBU.
Di wilayah Jakarta misalnya, dari 750 SPBU sekitar 55 hingga 60 persen SPBU bakal melayani pembelian BBM bersubsidi dengan harga Rp 4.500. Sedangkan sisanya, sekitar 40 sampai 45 persen SPBU, akan melayani penjualan BBM Rp 6.500 hingga Rp 7 ribu.
Sementara di 34 SPBU hanya akan ada satu jenis BBM yang dijual yakni Rp 4.500. Untuk kelompok menengah ke atas, karena minimnya jumlah mobil pribadi, pemerintah kemungkinan akan membuat SPBU mobile. Penanda SPBU juga akan segera diselesaikan. Menurutnya akan ada spanduk dan penunjuk arah untuk konsumen.
"Ini akan kita siapkan semuanya, sehingga tak perlu lagi masa transisi," ujar Susilo. Namun sayangnya, ia masih enggan menuturkan kapan aturan ini diumumkan Presiden SBY secara resmi.
Hal senada juga dikatakan Dirjen Migas Edy Hermantoro. Menurutnya, aturan sedang dibuat untuk realisasi aturan dual prize ini.
Untuk harga BBM bersubsidi, walaupun diumumkan langsung Presiden, aturan jelas akan diatur dalam Keputusan Menteri. Sedangkan pembagian SPBU penjual BBM bersubsidi akan diatur Badan Pengatur Kegiatan Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
Keuntungan yang didapat pengusaha SPBU juga akan dievaluasi. Menurutnya akan ada insentif dalam bentuk kenaikan margin untuk pengusaha SPBU yang menjual BBM bersubsidi, baik Rp 4.500 maupun Rp 6.500-Rp 7.000.
"Jadi ini seperti insentif," katanya. Menurutnya aturan akan ditetapkan dalam APBN-Perubahan 2013 karena margin SPBU BBM bersubsidi wajib diputuskan pemerintah dengan persetujuan DPR.