Ahad 21 Apr 2013 15:40 WIB

Spin Off Unit Syariah Allianz Tunggu Revisi UU Asuransi

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Asuransi Allianz Life (ilustrasi)
Foto: asuransiallianz.com
Asuransi Allianz Life (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Unit Usaha Syariah Allianz Life menyatakan perseroan siap berpisah (spin off) dengan induk. Namun demikian pemisahan tersebut masih menunggu hasil revisi peraturan perundang-undangan tentang asuransi.

Head of Syariah Allianz Life Kiswati Soeryoko menyebutkan perseroan telah menyiapkan seluruh persyaratan yang diperlukan untuk spin off. Namun induk perusahaan memutuskan menunggu hasil pengesahan revisi UU Asuransi sebelum memisahkan unit syariah tersebut.

"Kami sudah memiliki kekuatan utama untuk spin off. Kami juga sudah menyiapkan infrastruktur dan sumber daya manusia. Tinggal menunggu pengesahan UU Asuransi saja," kata Kiswati kepada ROL belum lama ini.

Induk usaha Allianz Syariah menyatakan telah memberkan komitmennya untuk mengucurkan modal awal bagi perseroan agar memenuhi syarat spin off. Perseroan juga telah menyiapkan produk syariah yang dapat dibeli masyarakat dengan berbagai jenis tipe perlindungan.

Perseroan juga telah memiliki setidaknya 6.500 agen asuransi yang siap memasarkan produk syariah. Seluruh agen asuransi tersebut sudah tersertifikasi secara internal perseroan. "Dari segi kesiapan sudah tidak ada alasan untuk tidak bisa spin off," kata Kiswati.

Revisi UU Asuransi dinilai penting bagi perseroan sebelum memisahkan diri. Hal ini bertujuan agar perseroan memiliki pijakan hukum yang jelas sebelum menjadi perusahaan sendiri. Tanpa selesainya revisi tersebut, induk perseroan belum berani melepaskan unit usahanya  tersebut.

Setiap tahunnya Allianz Syariah selalu tumbuh di atas 30 persen. Per akhir 2012 perolehan premi Allianz Syariah mencapai Rp 600 miliar. Sekitar 70 persen dari pencapaian premi tersebut berasal dari asuransi individual. Sisanya berasa dari asuransi mikro. Pemegang polis syariah tercatat lebih dari 70 ribu orang. Dari total bisnis Allianz Life, unit usaha syariah memberikan kontribusi 25-30 persen terhadap perolehan premi.

Hingga saat ini Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum juga mengesahkan rancangan undang-undang yang merevisi Undang Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian. Padahal drafnya sudah diterima DPR sejak 2012. UU perasuransian perlu direvisi karena belum memuat hal-hal baru. Misalnya seperti penjualan polis asuransi melalui bank (bancassurance) dan produk unitlink.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement