EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Eksekutif Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Firdaus Djaelani mengatakan 99 persen perusahaan pembiayaan di Indonesia melakukan pembebanan jaminan fidusia terhadap nasabah.
"Saat ini hanya satu persen perusahaan pembiayaan yang tidak melakukan pembebanan fidusia, artinya 99 persen melakukan pembebanan, dan wajib didaftarkan," kata Firdaus dalam acara Sosialisasi Pendaftaran Fidusia Online, di Jakarta, Senin (22/4).
Dia mengatakan banyak uang pendaftaran fidusia belum dibayar, sehingga berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan ada potensi kerugian negara. "BPK menyatakan ada potensi kerugian negara, karena banyak uang pendaftaran belum dibayar," kata dia.
Firdaus meminta seluruh pihak memahami, bahwa perusahaan pembiayaan yang melakukan pembebanan fidusia kepada nasabah, harus mendaftarkan jaminannya kepada kantor pendaftaran fidusia (KPF) dan membayarkan sejumlah uang. Dia mengatakan di dalam Undang-undang Jaminan Fidusia dijelaskan ada batas waktu 30 hari bagi perusahaan untuk mendaftarkan jaminan fidusia.
"Undang-undang diperlukan karena tidak semua konsumen maupun perusahaan punya itikad baik, pasti ada yang menciderai perjanjian fidusia. Jadi undang-undang kalau dianggap untuk melindungi perusahaan pembiayaan saja ya tidak juga, ini untuk keduanya baik konsumen maupun produsen," papar Firdaus.
Di dalam skema penjaminan fidusia, perusahaan pembiayaan mengajukan pembebanan jaminan fidusia kepada nasabahnya, sehingga apabila nasabah tidak dapat membayar cicilan pembiayaan kendaraan bermotor, maka perusahaan dapat mengambil kendaraan bermotor milik nasabah bersangkutan. Perusahaan pembiayaan yang melakukan penjaminan fidusia wajib mendaftarkan jaminan fidusia dan membayar sejumlah uang administrasi.
Pada 5 Maret 2013, Kementerian Hukum dan HAM telah meluncurkan program pendaftaram jaminan fidusia secara online. OJK selaku regulator berupaya melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.