Senin 22 Apr 2013 16:44 WIB

Kemenkumham Investasi Rp 10 Miliar untuk Perbaikan Sistem Fidusia Online

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Adira Finance, salah satu perusahaan pembiayaan di dalam negeri.
Adira Finance, salah satu perusahaan pembiayaan di dalam negeri.

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menargetkan perbaikan server sistem pendaftaran jaminan fidusia secara online selesai bulan depan. Lonjakan pendaftaran jaminan fidusia secara online membuat server tersebut mengalami kerusakan sistem.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Aidir Amin Daud mengatakan sistem pendaftaran fidusia online sempat mengalami kerusakan lantaran banyaknya notaris yang melakukan pendaftaran. "Biasanya pendaftaran harian hanya 1.500-3.000 berkas sekarang menjadi di atas 20 ribu berkas per hari," ujar Daud usai menjadi pembicara Sosialisasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Online di Jakarta, Senin (22/4).

Sejak diluncurkan, pendaftaran jaminan fidusia online banyak memberi kemudahan baik kepada perusahaan pembiayaan maupun Kemenkumham. Hal ini terlihat dari adanya lonjakan pendaftar yang selama ini tidak tertampung akibat kurangnya sumber daya manusia dan infrastruktur.

Sepanjang Maret 2013 pendaftar jaminan fidusia secara online mencapai 106.602 permohonan berkas dengan nilai Rp 5,32 triliun. Pada 19 April 2013 saja pendaftar online mencapai 23.960 berkas dengan nilai di atas Rp 1,3 miliar. Kondisi ini terjadi dengan sistem jaminan fidusia online yang belum diperbaiki sepenuhnya, kata Daud.

Dengan sistem yang sudah diperbaiki potensi dana yang diperoleh dari pendaftaran fidusia bisa mencapai Rp 2-3 triliun per bulan. Untuk perbaikan server ini Kemenkumham mengeluarkan dana sekitar Rp 10 miliar. "Nilai ini belum ada apa-apanya dibanding pendapatan dari pendaftaran online," kata Daud.

Pendaftaran online untuk jaminan fidusia merupakan program percontohan bagi Kemenkumham. Program yang sama akan diberlakukan juga untuk pendaftaran perseroan terbatas dan yayasan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement