Selasa 23 Apr 2013 19:24 WIB

Hatta: Pembangunan Smelter Amanat UU

Rep: Muhammad Iqbal / Red: Djibril Muhammad
Hatta Rajasa
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Hatta Rajasa

EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa menilai ketidakyakinan PT Freeport Indonesia membangun pabrik pengolahan produk tambang atau smelter, tak lepas belum ekonomisnya pembangunan smelter. 

Meskipun demikian, Hatta meminta agar Freeport segera merealisasikan pembangunan smelter di Tanah Air.  "Tentu karena ini perintah Undang-undang. Jadi, harus jalan," tutur Hatta kepada wartawan saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Selasa (23/4). 

Undang-undang yang dimaksud adalah UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Terkait kebutuhan insentif yang beberapa kali didengungkan Freeport, Hatta menilai ia akan memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik untuk membicarakannya. 

Namun, Hatta menyebut masih banyak masalah yang harus diselesaikan di Kementerian Keuangan.  "Tentu tak bisa sekaligus. Governance-nya harus dijaga," katanya menambahkan.

Lebih lanjut, Pelaksana Tugas Menteri Keuangan ini mengatakan saat ini Freeport telah melakukan 30 persen pengolahan produk tambangnya di dalam negeri. Diharapkan pada 2014, seluruh produknya dapat di proses di Tanah Air. "Kita ingin semua diproses di sini," kata Hatta.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement