EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom FE Universitas Sultan Ageng Tirtayasa Banten, Dahnil Anzar Simanjuntak, menegaskan tak ada alasan bagi pemerintah untuk memberikan keringanan kepada Freeport untuk tidak membangun Smelter (pabrik pengelolaan hasil tambang).
"Kewajiban membangun smelter mulai tahun 2014 nanti bagi industri pertambangan adalah kewajiban yang diatur oleh Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara,'' ujar Dahnil kepada ROL, Kamis (25/4).
Menurut dia, pemberlakuan UU tersebut merupakan langkah positif bagi hilirisasi pertambangan di Indonesia. "Demi masa depan ekonomi Indonesia yang lebih baik. Setidaknya, dengan pembangunan smelter penyerapan tenaga kerja dan kegiatan ekonomi lokal Papua bisa semakin dinamis.'' tutur Dahnil.
Dahnil menegaskan, jika Freeport diberikan keringanan padahal mereka mampu membangun Smelter, tindakkan itu telah menegasikan kedaulatan Indonesia. Ia mengingatkan, jangan sampai undang-undang dilanggar sendiri oleh pemerintah karena tekanan pihak asing.
''Pemerintah harus berani bersikap tegas apabila Freepot tidak membangun smelter,'' ungkapnya.