EKBIS.CO, JAKARTA -- Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas) mewacanakan dibentuknya bank khusus untuk membiayai sektor-sektor tertentu seperti infrastruktur dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai hal tersebut tidak diperlukan.
"Tidak perlu ada bank khusus," ujar Anggota DPR Komisi XI Fraksi Golongan Karya (Golkar), Edwin Kawilarang, pada Jumat (26/4). Menurutnya, Perbanas boleh-boleh saja mewacanakan hal tersebut, namun pembiayaan kepada sektor-sektor tertentu seperti infrastruktur merupakan kewajiban pemerintah.
Ia mengatakan bank-bank swasta seharusnya berkonsentrasi untuk pembiayaan swasta saja. Sementara itu, untuk proyek-proyek infrastruktur yang bernilai ekonomi tinggi seperti proyek-proyek dalam Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI), pemerintah dapat membentuk konsorsium antara bank BUMN dan bank swasta untuk melakukan pembiayaan.
Namun, jika pemerintah akan membentuk bank khusus, DPR tidak akan melarang asalkan diatur berdasarkan Undang-undang (UU). Saat ini UU menyebutkan ada dua jenis bank, yakni bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
"Sebenarnya bank umum pun bisa saja menjadi bank khusus, seperti Bank Tabungan Negara (BTN)," ujarnya. Bank BTN merupakan bank BUMN, tetapi fokus pada penyaluran kredit pemilikan rumah (KPR). "Jika terjadi sesuatu, bank pemerintah sudah diasuransikan," ujarnya.