EKBIS.CO, JAKARTA -- Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) memberi masukan dibuatnya peraturan wali kota (Perwali) atau peraturan gubernur (Pergub) mengenai kuota pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.
Ketua umum Hiswana Migas Eri Purnomohadi mengatakan, dengan adanya Pergub tersebut, semua kendaraan dijatahi kuota untuk membeli dan mengkonsumsi BBM bersubsidi. “Pergub itu efisien untuk mengendalikan konsumsi dan mengawasi adanya penimbunan BBM bersubsidi,” katanya usai konferensi pers di Arion SwissBell Hotel di Jakarta, Ahad (28/4).
Dia mengusulkan, pembelian BBM bersubsidi setiap kendaraan dijatah sebesar Rp 20 ribu untuk kendaraan roda dua per hari, dan kendaraan roda empat sebesar Rp 150 ribu rupiah per hari. Jadi, sambungnya, tidak ada pembelian berulang dan jika terjadi maka pembeli itu tetap nekat membeli diatas kuota, maka dia ditolak operator SPBU.
Eri menambahkan, untuk melaksanakan aturan itu maka seharusnya bekerja sama dengan organisasi gabungan angkutan darat (Organda) dan Hiswana sendiri.
DPD VI Kalimantan Hiswana Migas Amin Syawal menyatakan, untuk memastikan tidak ada pembelian BBM bersubsidi secara berulang dan dijual kembali, maka digunakan jasa kepolisian, dan mencatat plat nomor kendaraannya. Dia menuturkan, saat ini baru ada beberapa daerah yang menerapkan pergub atau perwali itu.
“Seperti di Kalimantan Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Kabupaten di Jawa Tengah,” tuturnya.