EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepala Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan UGM Revrisond Baswir menilai klasifikasi wirausahawan menurut Badan Pusat Statistik terlalu longgar. Harusnya, klasifikasi itu lebih ketat. Misalnya memiliki perusahaan dan mampu mempekerjakan orang lain.
"Kalau berusaha sendiri dikategorikan wirausahawan, dalam pengertian apa orang itu disebut demikian?," tutur Revrisond kepada Republika, Kamis (9/5).
Pengelompokkan wirausahawan menurut BPS terdiri dari berusaha sendiri, berusaha dibantu buruh tidak tetap dan berusaha dibantu buruh tetap. Berdasarkan data BPS per Februari 2013, jumlah penduduk berusaha sendiri 19,14 juta orang, berusaha dibantu buruh tidak tetap 19,38 juta orang dan berusaha dibantu buruh tetap 4,03 juta orang. Sehingga secara keseluruhan jumlah wirausahawan sebesar 42,55 juta orang dari 114,02 juta penduduk yang bekerja.
Dalam kerangka makro, lanjutnya, sekitar 60 persen pekerja di Tanah Air adalah pekerja informal, khususnya di sektor jasa. Selain pemodalan, kelompok masyarakat tersebut membutuhkan infrastruktur.
Dalam hal ini, Revrisond menyebut pasar tradisional harus menjadi fasilitas publik. Percuma jika nantinya para wirausahawan itu diberi modal kalau ujung-ujungnya berjualan di kaki lima.
"Intinya seperti itu. Pertokoan yang menjamur sepanjang jalan tak lepas dari pasar tradisional yang belum menjadi fasilitas publik," kata Revrisond.