Jumat 17 May 2013 13:10 WIB

Akhir 2013, OJK Ambil Alih Pengawasan Perbankan di Indonesia

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad (kiri) bersama komisioner bertandang ke Harian Republika, Jumat (17/5)
Foto: Republika/Irwan Ariefyanto
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad (kiri) bersama komisioner bertandang ke Harian Republika, Jumat (17/5)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana untuk membuat nota kesepahaman (MoU) dengan Bank Indonesia (BI) terkait pengawasan dan pengaturan makro ekonomi dan mikro ekonomi Indonesia. Tugas pengawasan perbankan di tanah air akan diserahkan BI kepada OJK yang dijadwalkan mulai dilaksanakan pada akhir 2013.

Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan MoU itu akan memuat detail tugas OJK dan BI untuk menghindari tabrakan tugas masing-masing. "MoU itu akan dibuat secara mendetail agar tidak ada masalah," ujar Muliaman dalam kunjungannya ke kantor Republika, Jumat (17/5).

Dalam kunjungannya ke Republika, Muliaman didampingi oleh beberapa anggota komisioner OJK, diantaranya adalah Kepala Eksekutif Pengawasan Pasar Modal OJK Nurhaida, Dewan Komisioner OJK Bidang Audit Internal dan Manajemen Resiko Ilya Avianti, dan Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti Soetiono.

Kunjungan diterima oleh Direktur Utama PT Republika Media Mandiri Daniel Wawengkang, Direktur Pemberitaan Ikhwanul Kiram dan Pemimpin Redaksi Nasihin Masha.

Muliaman mengatakan komunikasi antara BI dan OJK adalah pekerjaan rumah yang besar karena banyaknya kemungkinan tabrakan fungsi dan tugas. Untuk ke depannya, OJK akan fokus kepada mikro seperti pengawasan kesehatan keuangan, sedangkan BI akan fokus kepada makro. Muliaman mengaku beruntung karena beberapa anggotanya ada yang berasal dari Departemen Keuangan dan BI sehingga dapat mempermudah komunikasi.

Mengenai laporan bulanan perbankan, Muliaman mengatakan laporan tersebut akan dapat diakses bersama oleh BI dan OJK. "Datanya sebenarnya akan menjadi milik OJK, tetapi BI pun dapat mengakses karena keperluan kita akan berbeda," ujar Muliaman.

Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Kusumaningtuti Soetiono, mengatakan terdapat beberapa inti perbedaan antara OJK, BI dan Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). OJK mengatur dan mengawasi seluruh jasa keuangan dengan model dua pilar. Pilar pertama adalah mengatur dan mengawasi lembaga keuangan agar dapat berkembang dan maju. Pilar kedua adalah perlindungan konsumen.

"Kita harus mampu melindungi kepentingan konsumen keuangan dan masyarakat," ujar Kusumaningtuti. Dewan Komisioner OJK juga menjadi anggota forum stabilisasi keuangan dan mengadakan pertemuan rutin untuk mencegah krisis.

Untuk mengcegah terjadinya krisis, OJK melakukan edukasi kepada konsumen, salah satunya dengan program literasi keuangan nasional. Edukasi dibagi menjadi enam segmen, yakni pelajar, mahasiswa, ibu rumah tangga, usaha mikro kecil dan menengah, pekerja formal serta pensiunan. OJK berencana untuk bekerjasama dengan berbagai pihak seperti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) serta universitas-universitas.

Selain melakukan edukasi, OJK juga memberikan pelayanan konsumen keuangan. Konsumen yang memiliki masalah dapat menghubungi call center OJK melalui telepon atau surat elektronik. "Hingga kini telah ada 1000 orang yang menghubungi OJK," ujar dia.

Jika diketahui ada masalah, OJK akan menugaskan satuan tugas (satgas) waspada investasi yang bertugas menginvestigasi, menyelidik dan menyidik perusahaan yang diduga melakukan penipuan. OJK berencana melakukan MoU dengan 10 instansi seperti kepolisian dan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengintensifkan tugas satgas tersebut.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement