EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) hanya menyetujui proses akuisisi PT Bank Danamon Indonesia Tbk oleh DBS Singapore sebesar 40 persen. Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, BI memproses sesuai ketentuan aturan saham 40 persen.
Dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14/ 8 /PBI/2012, otoritas perbankan mengatur, individu dapat memiliki saham bank umum maksimum 20 persen, sedangkan lembaga keuangan dapat memiliki saham bank umum maksimum 40 persen.
Lembaga keuangan bank dapat memiliki saham lebih dari 40 persen dengan sejumlah persyaratan seperti surat rekomendasi otoritas perbankan negara asal dan kesehatan bank.
Padahal, DBS Group Holding Ltd berencana untuk mengakusisi seratus persen saham Fullerton Financial Holdings Pte. Ltd. (FFH) di Asia Financial Indonesia Pte. Ltd. (AFI). Saham Danamon saat ini dimiliki oleh Asia Financial Indonesia Pte. Ltd. (AFI) sebesar 67,4 persen. Sisanya, sebesar 32,6 persen, dimiliki oleh publik.
Darmin mengatakan, BI akan memberikan persetujuan proposal akuisi apabila otoritas perbankan di Singapura (MAS) memberikan diskresi kepada tiga perbankan di Indonesia, yakni PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Rakyat Indonesia, dan PT Bank Mandiri, agar dapat masuk ke negara tersebut.
"Dengan memperhatikan kepentingan perekonomian dan stabilitas keuangan nasional, BI mempertimbangkan diterapkannya asas resiprokal dan efektifikas cross border. Kita meminta MAS utk mengizinkan 3 Bank BUMN memperluas aktivitas di singapura," ujar Darmin dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR, Selasa (21/5).
MAS telah berkomitmen untuk memberikan kelonggaran bagi tiga perbankan tersebut untuk berekspansi di Singapura. Darmin mengatakan proses akuisisi saham Bank Danamon sebesar 67,4 persen dapat diproses cepat jika MAS juga mempercepat proses realisasi efektivitas tiga bank.
Direktur Keuangan Danamon, Vera Eve Lim, mengatakan pihaknya telah mendengar keputusan BI tersebut dari media. "Kami tengah menunggu notifikasi resmi tertulis dari BI," ujar Vera.