EKBIS.CO, JAKARTA--Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan penjualan Bank Mutiara telah ditutup tanpa adanya pemenang pembeli bank milik Pemerintah yang dahulu bernama Bank Century itu.
Siaran pers LPS di Jakarta, Rabu, menyebutkan penjualan saham PT Bank Mutiara telah ditutup pendaftarannya pada tanggal 15 Mei lalu dan dilanjutkan dengan penilaian dan prakualifikasi terhadap berkas calon investor yang telah mendaftar.
"Tidak terdapat calon investor yang memenuhi persyaratan administratif sehingga proses penjualan saham PT Bank Mutiara dinyatakan selesai," kata Sekretaris Perusahaan LPS Samsu Adi Nugroho.
Selanjutnya, untuk mengoptimalkan waktu yang masih tersedia pada tahun ini, penjualan saham PT Bank Mutiara akan segera dibuka kembali.
Berdasarkan UU LPS, saham PT Bank Mutiara ini harus dijual sesuai dengan nilai penjaminan pemerintah sebesar Rp6,7 triliun selama tiga tahun setelah tiga tahun bank ini diselamatkan atau mulai 2011, 2012, dan 2013.
Kegagalan mendapatkan pembeli pada proses divestasi tahun ini berarti mengulangi kegagalan dua proses penjualan sebelumnya.
Jika selama tiga tahun tersebut tidak didapatkan pembeli dengan harga Rp6,7 triliun, maka LPS bisa melakukan penjualan dengan nilai terbaik yang bisa didapatkan.