Kamis 23 May 2013 15:33 WIB

SBY Tunjuk Jero Wacik Tangani Renegosiasi Gas Tangguh

Rep: Esthi Maharani/ Red: Karta Raharja Ucu
Menteri ESDM, Jero Wacik, saat meresmikan jaringan distribusi listrik pedesaan dan pemanfaatan air bersih dari sumur bor untuk masyarakat, di Buleleng, Bali, Jumat (4/5).
Foto: ROL/Karta Raharja Ucu
Menteri ESDM, Jero Wacik, saat meresmikan jaringan distribusi listrik pedesaan dan pemanfaatan air bersih dari sumur bor untuk masyarakat, di Buleleng, Bali, Jumat (4/5).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Menteri ESDM, Jero Wacik memimpin tim renegosiasi perjanjian penjualan dan pembelian Liquefied Natural Gas (LNG) Tangguh.

Penunjukan itu tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 yang ditandatanganinya pada 13 Mei 2013. Dalam Keppres ini disebutkan, Tim Renegosiasi LNS Tangguh bertugas melakukan negosiasi ulang terhadap perjanjian dan pembelian Liquefied Natural Gas Tangguh untuk dapat memberikan hasil yang lebih baik dan layak bagi penerimaan negara.

Tim ini melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Presiden paling kurang  satu kali dalam dalam enam bulan atau sewaktu-waktu bila diperlukan. “Untuk mendukung pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi LNG Tangguh, dapat dibentuk Tim Teknis dan Sekretariat serta menunjuk narasumber yang ditetapkan oleh Menteri ESDM selaku Ketua Tim Renegosiasi LNG Tangguh,” bunyi Pasal 5 Keppres tersebut.

Masa kerja Tim Renegosiasi Tangguh terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden, yakni 13 Mei sampai dengan 31 Desember 2013. Selain Menteri ESDM, Presiden SBY menunjuk Menko Perekonomian Hatta Rajasa bertindak selaku pengarah tim tersebut; Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini menjadi sekretaris Tim Negosiasi ini.

Sementara anggota-anggotanya adalah Sekretaris Kementerian Bidang Perekonomian Eddy Abdurrahman, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Edy Hermantoro, Sekjen Kementerian ESDM Waryono Karyo, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Brojonegoro, Dirjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Linggawati Hakim, dan Dubes RI untuk RRC Imron Cotan.

Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement