Senin 01 Sep 2014 16:07 WIB

Pemerintah: tak Bayar Kewajiban, Pengusaha Batu Bara Dilarang Ekspor

Rep: Aldian Wahyu Ramadhan/ Red: Ichsan Emerald Alamsyah
Proses bongkar muat batu bara dari kapal ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (12/1).  (Republika/Adhi Wicaksono)
Proses bongkar muat batu bara dari kapal ke truk pengangkut di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Ahad (12/1). (Republika/Adhi Wicaksono)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mendesak pengusaha batu bara untuk membayar kewajiban pajak agar dapat melakukan ekspor batu bara. Pasalnya,  penerapan status eksportir terdaftar (ET) mulai berlaku 1 Oktober mendatang.

Persyaratan tersebut wajib hukumnya bagi pelaku usaha untuk bisa melanjutkan kegiatan ekspor. Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan, pemerintah bersikap tegas dalam pelaksanaan aturan tersebut.

Artinya, tidak ada kelonggaran bagi pengusaha dalam melaksanakan persyaratan ET itu. Pasalnya, apabila diberi kelonggaran, diprediksi akan sulit dilaksanakan aturan tersebut. ''Izin ekspor diberikan sebelum bayar pajak, tidak jelas kapan dibayarnya,'' kata dia, Senin (1/9) siang.

Menurut Wacik, kebijakan itu bukan untuk mempersulit pengusaha. Tujuan pemenuhan kewajiban tersebut untuk kepentingan negara.

Kebijakan persyaratan ekspor mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No 49/M-DAG/PER/8/2014 tentang Ketentuan Ekspor Batubara dan Produk Batubara. Berdasarkan Pemendag itu, ESDM diberi kewenangan untuk menerbitkan rekomendasi ET.

Ketentuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Minerba No 714.K/30/DJB/2014 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Eksportir Terdaftar Batubara. Dalam peraturan setingkat Dirjen itu memuat sejumlah ketentuan antara lain bagi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melampiran dokumen pembayaran pajak maupun bukti pelunasan pembayaran royalti atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Sedangkan untuk IUP ada persyaratan tambahan yakni telah memiliki sertifikat clean and clear (CnC) sebagai asal produknya, nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta tanda daftar perusahaan (TDP). Persyaratan ini juga berlaku untuk IUP operasi produksi khusus pengangkutan dan penjualan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement