EKBIS.CO, JAKARTA -- Kenaikan harga BBM bersubsidi hanya dapat dilakukan jika kompensasi bagi masyarakat miskin telah tersedia. Menkeu Chatib Basri mengatakan, jika pembahasan terkait kompensasi kenaikan harga BBM rampung, maka kenaikan harga akan diberlakukan.
"Kompensasi hanya bisa dilakukan setelah APBNP. Itu satu bulan setelah diajukan pemerintah 17 Mei lalu," ujar Chatib kepada wartawan seusai mengikuti rapat kerja antara pemerintah beserta Bank Indonesia dengan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Senin (27/5).
Mamun, ia mengaku tidak tahu kapan pembahasan RAPBNP 2013 tuntas. Hal itu, menurut Chatib, bergantung pada pembahasan yang dilakukan oleh pemerintah dengan mitra kerjanya di parlemen. Jika mengikuti keinginan pemerintah, pembahasan APBNP diharapkan selesai dalam waktu 30 hari.
Pemerintah berencana menaikkan harga BBM bersubsidi. Nantinya, premium akan dinaikkan dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.500 per liter. Sedangkan solar direncanakan naik dari Rp 4.500 menjadi Rp 5.500 per liter.
Tingkat inflasi diperkirakan melonjak dari 4,9 year on year menjadi 7,2 persen yoy. Sebagai kompensasi kenaikan harga BBM, pemerintah mengusulkan program percepatan dan perluasan perlindungan sosial (P4S) dan program khusus.
P4S terdiri dari beras untuk masyarakat miskin (raskin), program keluarga harapan (PKH) dan bantuan siswa miskin (BSM). Sedangkan program khusus adalah bantuan langsung sementara masyarakat (BLSM) dan infrastruktur dasar.