EKBIS.CO, JAKARTA -- Pengamat menilai aturan kepemilikan rumah berdasarkan rumah kedua dan ketiga dapat mengurangi resiko kredit bermasalah (NPL) di perbankan. Sebelumnya, BI mengatakan akan merevisi aturan besaran kredit yang diberikan atau loan to value (LTV) berdasarkan kepemilikan rumah.
Ekonom PT Bank Internasional Indonesia Tbk (BII), Juniman, mengatakan aturan tersebut akan memiliki dampak yang bagus ke perbankan karena akan meredam minat investor untuk membeli properti. Jika aturan diterapkan, mayoritas nasabah perbankan untuk kredit pemilikan rumah (KPR) adalah end user.
"Jika rumah ditempati, mereka akan membayar angsuran. Jika investor, terkadang mereka tak mengangsur. Jual jual saja. Disita saja," ujar dia.
Berkurangnya investor yang melakukan kredit KPR ke perbankan akan berdampak pada menurunnya NPL. "Investor terkadang nakal," ujar Juniman.
Aturan LTV untuk kepemilikan rumah kedua juga dapat meredam permainan harga yang dilakukan developer. Beberapa developer menaikan harga properti setiap minggu. "Begitu ada aturan ini, minimal mengurangi minat investor sehingga menekan developer agar tak menetapkan harga yang tak logis," kata dia.