EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akan memonitor pergerakan kenaikan suku bunga simpanan pada perbankan. Kepada bank yang ingin terus mengekspansi kredit, LPS mensyaratkan penambahan deposit.
Sebelumnya, BI mengimbau perbankan untuk tidak menaikan bunga simpanan agar mencegah kenaikan suku bunga kredit. "Apabila bank-bank tersebut ingin terus berekspansi kredit, harus menambah deposit melalui penawaran bunga yang lebih tinggi," ujar Kepala LPS Mirza Adityaswara, Rabu (29/5).
Menurutnya, bank-bank yang LDR nya di atas 90 persen harus menambah deposit jika ingin meningkatkan jumlah kredit. "Artinya, bank-bank tersebut menawarkan dengan bunga agak lebih tinggi," ujar dia.
Namun, tingkat bunga penjaminan simpanan LPS masih bertahan di level 5,5 persen untuk rupiah dan 1 persen untuk valas di bank umum.
LPS juga akan memonitor pergerakan bunga deposit, kondisi ekonomi dan kondisi pasar keuangan. "Tapi tentunya BI juga memonitor karena mereka yang otoritas moneter," ujar dia.
Sebelumnya, BI mengimbau bank-bank untuk tidak menaikan suku bunga simpanan yang akan menaikan bunga kredit karena suku bunga acuan BI rate masih terjaga di level 5,75 persen meski inflasi tinggi.
Deputi Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kenaikan suku bunga simpanan di sejumlah perbankan terkait dengan persoalan likuiditas. Bank-bank mengalami keterbatasan likuiditas sehingga menaikkan bunga dari tabungan, giro dan deposito.
Kenaikan bunga dana dari simpanan masyarakat itu menyebabkan terjadinya peningkatan biaya dana (cost of fund). Oleh karena itu, bank-bank harus menaikkan suku bunga kreditnya.
Sejumlah bank mulai meningkatkan bunga simpanan. PT Bank Central Asia menaikan bunga depositonya sebesar 5 persen pada awal bulan ini. Suku bunga deposito BCA sebelumnya bergerak di level 3,75-4 persen.