EKBIS.CO, JAKARTA -- Indonesia bisa belajar penerapan branchless banking atau bank tanpa kantor dari Pakistan, yang sudah mulai menerapkan konsep itu sejak tahun 2008 dibanding Indonesia yang baru melaksanakan proyek percontohan pada 2013.
"Bank sentral (Pakistan) mengenalkan peraturan tentang bank tanpa kantor pada Maret 2008," kata Direktur Eksekutif Kebijakan dan Regulasi Perbankan State Bank of Pakistan, Muhammad Ashraf Khan dalam Seminar Internasional Keuangan Syariah Bank Indonesia III di Nusa Dua Kabupaten Badung, Bali, Jumat (31/5).
Ashraf menyebutkan bank sentral Pakistan itu melakukan revisi mengenai peraturan bank tanpa kantor itu pada Juni 2011. Ia menyebutkan penerapan konsep bank tanpa kantor itu merupakan upaya bank sentral agar masyarakat khususnya lapisan bawah memiliki akses kepada lembaga keuangan.
Pada 2008 jumlah penduduk dewasa (lebih dari 15 tahun) Pakistan mencapai 120 juta jiwa di mana sebanyak 60 persen tinggal di pedesaan dan 40 persen tinggal di perkotaan. Sementara jumlah kantor cabang bank mencapai 11 ribu di mana 30 persen di pedesaan dan 70 persen di perkotaan.
"Total rekening bank hanya mencapai 35,5 juta atau hanya 12 persen dari total jumlah penduduk dewasa, artinya 88 persen penduduk tidak punya akses keapda lembaga keuangan formal," kata Ashraf.
Ia menyebutkan, selama kuartal IV 2012, jumlah rekening di bank tanpa kantor mencapai 2,1 juta, jumlah agen 41.567, jumlah dana mencapai 10 juta dolar AS, jumlah transaksi mencapai 35,3 juta, nilai transaksi mencapai 1,5 miliar dolar AS, rata-rata transaksi per hari 392.433 dolar AS.
Sementara Bank Indonesia (BI) baru meluncurkan proyek percontohan bank tanpa kantor di delapan provinsi pada pertengahan Mei 2013. Proyek percontohan itu mengikutsertakan lima bank dan perusahaan telekomunikasi. "Kita harus memulai pilot project branchless banking ini supaya teruji aman, handal, dan murah. Jika berhasil, baru kita laksanakan secara nasional," kata Gubernur BI yang ketika itu masih dijabat Darmin Nasution.
Pelaksanaan proyek uji coba itu akan berlangsung Mei-November 2013. Percontohan bank tanpa kantor dilaksanakan di Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan.
Adapun lima bank yang mengikuti program itu adalah Bank Mandiri, BRI, BTPN, CIMB Niaga, dan Bank Sinar Harapan Bali. Sedangkan tiga perusahaan telekomunikasi yang ikut yaitu Telkomsel, XL, dan Indosat.
Program percontohan bank tanpa kantor itu diharapkan dapat menjadi pondasi dalam proses perluasan akses khususnya bagi masyarakat pedesaan kepada lembaga keuangan formal. Pemberian layanan bank tanpa kantor tidak dilakukan melalui kantor fisik bank atau perusahaan telekomunikasi, namun menggunakan sarana teknologi dan jasa pihak ketiga atau agen yang disebut unit perantara layanan keuangan (UPLK) dan juga melalui tempat penguangan tunai (TPT).
BI telah menuangkan aturan percontohan bank tanpa kantor dalam Pedoman Uji Coba Layanan Branchless Banking pada 30 April 2013.