EKBIS.CO, SINGAPURA -- Kontrak standar transaksi antarbank syariah untuk mendiversifikasi berbagai solusi pengelolaan likuiditas telah diluncurkan. Upaya yang dilakukan International Islamic Financial Market (IIFM) ini bertujuan menyelaraskan praktik industri keuangan syariah.
"Standar dokumentasi ini dapat meminimalkan ketergantungan penggunaan komoditi Murabahah di transaksi pasar uang antarbank," ujar CEO IIFM, Ijlal Ahmed Alvi seperti dikutip Zawya, Selasa (4/6).
Perjanjian itu juga diharapkan dapat mendorong penggunaan Wakala lebih besar. Wakala adalah perjanjian keagenan di mana investor memberi kewenangan kepada agen untuk mengelola aset investasinya berdasarkan prinsip syariah
Seperti diketahui, keuangan syariah telah berkembang dalam beberapa tahun terakhir. Aset keuangan syariah global bahkan mencapai 1,55 triliun dolar AS di akhir 2012. Ernst & Young memprediksi aset akan menembus 2 triliun dolar AS pada penghujung 2015.
Komoditi Murabahah banyak digunakan dalam transaksi keuangan syariah, namun beberapa ulama dunia menentang praktik ini. Mereka mengkritik bank syariah tidak cukup fokus pada aktivitas ekonomi riil yang menjadi kunci keuangan syariah. Bahkan di Oman, melarang penggunaan komoditi Murabahah.
Ketua IIFM, Khalid Hamad Abdul Rahman Hamad mengatakan Wakala dapat mempercepat konvergensi praktik keuangan syariah di berbagai daerah. "Standar dokumentasi ini banyak ditunggu dalam tonggak sejarah standarisasi dan harmonisasi industri keuangan syariah," katanya.
Dokumentasi baru akan mendorong industri mengatasi kebutuhan akuntansi dan peraturan dalam masing-masing yurisdiksi. Ini bukan standar Wakala pertama. Sebelumnya Asosiasi Bank Syariah Malaysia pernah meluncurkannya pada 2009.