Rabu 05 Jun 2013 12:01 WIB

Atur Transaksi Uang Kartal, BI Resmikan Implementasi 'Bye Laws'

Red: Nidia Zuraya
 Gedung Bank Indonesia
Foto: Wihdan Hidayat/Republika
Gedung Bank Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Ronald Waas meresmikan implementasi 'Bye Laws' Nasional Transaksi Uang Kartal Antar-Bank (TUKAB) dalam 120 perbankan umum di seluruh Indonesia.

"Implementasi 'Bye Laws' secara resmi dilakukan hari ini," kata Ronald Waas dalam acara penandatanganan dan peresmian implementasi 'Bye Laws' Nasional TUKAB bersama 120 perwakilan direksi bank umum seluruh Indonesia di Gedung BI, Jakarta, Rabu (5/6).

Dia menjelaskan dengan implementasi 'Bye Laws' Nasional TUKAB, bank yang kekurangan uang kartal (posisi short) tidak dapat melakukan penarikan uang dalam pecahan tertentu di Bank Indonesia selama masih ada bank yang kelebihan uang dalam pecahan tersebut (posisi long). "Bank dalam posisi short diharuskan melakukan TUKAB dengan bank yang memiliki posisi long," ujarnya.

Dia mengatakan, cara seperti ini akan mempersingkat distribusi kebutuhan uang kartal sehingga bagi perbankan, kesepakatan ini diharapkan dapat meningkatkan sinergi antarbank untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengelolaan uang kartal.

"Selama ini bank posisi long menyetorkan dulu ke BI, baru setelahnya BI mendistribusikannya kepada bank posisi short, ini kan prosesnya lama. Sekarang bank posisi short tinggal melapor ke BI, dan nantinya BI akan menyuruh bank bersangkutan untuk meminta langsung ke bank posisi long yang ditunjuk, jadi proses fisiknya kita coba potong," paparnya.

Menurut dia, untuk mengatasi peningkatan aliran uang dari tahun ke tahun, BI telah menerapkan peraturan mengenai penyetoran dan penarikan uang rupiah oleh perbankan. Oleh karena itu perbankan didorong untuk turut berperan melakukan TUKAB.

Sementara itu untuk menjaga pelaksanaan TUKAB dapat berjalan lancar, aman, seragam dan optimal, BI telah memfasilitasi perbankan untuk menyusun aturan main yang seragam diantara bank-bank.

Selain itu, lanjut dia, BI selama ini telah menerapkan pembayaran rupiah layak edar dari setoran perbankan yang belum dihitung rinci kepada bank yang sama atau bank yang berbeda, asalkan masih berada dalam satu wilayah (dropshot). "Selanjutnya mekanisme itu akan dikembangkan dan diberlakukan antarwilayah kerja BI, untuk mencakup seluruh wilayah Indonesia," kata dia.

Menurut dia, BI mengharapkan kerja sama yang baik dengan bank-bank di seluruh wilayah Indonesia, dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam hal ketersediaan uang kartal dalam kondisi layak edar, sesuai kebutuhan, dan tepat waktu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement