Sabtu 14 Oct 2023 18:51 WIB

BI Sebut Money Changer Legal Miliki Sertifikat Berizin dan Logo Resmi

Money changer ilegal cenderung menawarkan kurs yang tidak wajar.

Red: Lida Puspaningtyas
Petugas menunjukan uang pecahan Rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Nilai tukar rupiah kembali menembus level Rp15.300 pada perdagangan Selasa (4/10) siang, dimana sentimen yang mempengaruhi pergerakan rupiah adalah mulai melandainya nilai dolar AS.
Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja
Petugas menunjukan uang pecahan Rupiah dan dolar AS di gerai penukaran mata uang asing VIP (Valuta Inti Prima) Money Changer, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Nilai tukar rupiah kembali menembus level Rp15.300 pada perdagangan Selasa (4/10) siang, dimana sentimen yang mempengaruhi pergerakan rupiah adalah mulai melandainya nilai dolar AS.

EKBIS.CO,  KUPANG -- Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Donny Heatubun mengatakan money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) yang legal memiliki sertifikat berizin dan logo resmi sesuai ketentuan Bank Indonesia.

"Di setiap money changer berizin wajib memasang plang money changer berizin dan logo resmi sesuai ketentuan BI," kata Donny di Kupang, Sabtu (14/10/2023).

Ia menyampaikan hal itu sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat tentang perbedaan antara money changer yang legal dan ilegal.

Hal itu berkaitan pula dengan penertiban lima pelaku usaha di NTT yang menyelenggarakan KUPVA BB ilegal dari data BI per September 2023.

Money changer yang resmi dapat dilihat secara kasat mata, seperti memiliki sertifikat dan logo dari Bank Indonesia.

Logo berizin itu memiliki tulisan Kupva Berizin, serta QR Code di ujung kanan bawah logo. Selain itu ada nomor ID di bagian bawah, sedangkan di bagian atas tertulis "Authorized Money Changer".

Selain itu, money changer resmi wajib menempelkan sertifikat izin resmi dari BI di dalam kantor layanan tersebut.

Donny mengatakan hal ini perlu diketahui oleh masyarakat agar tidak tertipu dengan aktivitas KUPVA BB ilegal yang ada.

Ia menyebut money changer ilegal juga berpotensi terindikasi pencucian uang hingga pendanaan kegiatan terorisme.

"Money changer ilegal cenderung menawarkan kurs yang tidak wajar dan tidak ada form Know Your Customer pada saat transaksi," ucapnya.

Untuk wilayah NTT sendiri, terdapat delapan penyelenggara KUPVA BB resmi diantaranya dua penyelenggara di Labuan Bajo, tiga penyelenggara di Atambua, dan tiga penyelenggara di Kota Kupang.

Selanjutnya ada satu Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank (PTD BB) atau Layanan Remitansi di Kota Kupang.

Ia mengimbau masyarakat untuk menggunakan KUPVA BB yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia karena kurs yang ditetapkan oleh penyelenggara pada saat transaksi adalah kurs yang wajar serta diawasi oleh Bank Indonesia.

Apabila menemukan pihak-pihak yang diduga melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, Donny meminta masyarakat untuk menginformasikan hal tersebut kepada Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT atau melalui layanan BI 131.

"Kepada penyelenggara KUPVA BB berizin diingatkan kembali untuk tidak bekerja sama dan bertransaksi dengan pelaku usaha yang tidak berizin. Bank Indonesia akan memberikan sanksi tegas kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan dimaksud," katanya menegaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement