EKBIS.CO, JAKARTA -- Perhimpunan Bank-bank Umum Nasional (Perbanas) menilai perlu aturan tersendiri yang berbeda dengan bank umum jika Komisi XI DPR menyetujui usulan adanya tambahan kategorisasi bank yaitu bank khusus.
"Kalau itu (bank khusus) mengemban misi atau tugas khusus, idealnya mereka harus dibedakan (aturannya)," kata Ketua Perbanas Sigit Pramono di Jakarta, Rabu (5/6).
Komisi XI DPR saat ini tengah membahas revisi atas Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Sigit menuturkan adanya perbedaan aturan tersebut, menunjukkan adanya keberpihakan pemerintah terhadap bank khusus tersebut.
"Termasuk ketika kita bicara mengenai pengembangan sektor UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah), tentu saja memudahkan pengembangannya kalau ada perbankan yang membiayai sektor UMKM," ujar Sigit.
Menurut dia, hal itu lebih positif bila dibandingkan dengan memaksa bank umum untuk membiayai sektor UMKM. Sigit menyebutkan belum tentu bank umum memiliki keahlian, pengalaman dan sumber daya manusia yang mampu di sektor UMKM. "Ada bank yang memang hanya melayani sektor UMKM tapi ada juga yang lebih besar dari sektor itu," kata Sigit.
Keberadaan bank khusus, lanjut Sigit, memang diperlukan untuk mendorong lebih cepat perkembangan perekonomian Tanah Air. "Ada kebutuhan seperti bank pertanian dan perikanan, itu sektor ekonomi juga tapi kita belum punya bank yang khusus menanganinya. Sedangkan di beberapa di negara yang sektor ekonominya maju terbukti seperti Cina, dia mempunyai bank khusus pertanian, agriculture bank," ujar Sigit.
Selain itu dalam pembiayaan infrastruktur, kata Sigit, memang diperlukan juga bank yang dapat memberikan pembiayaan dalam jangka panjang. "Itulah makanya perlu pemikiran hadirnya bank khusus itu," tambahnya.