EKBIS.CO, JAKARTA -- Lima perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang pengelola dana pensiun (dapen) terancam ditutup. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memberikan pengawasan khusus pada lima perusahaan tersebut sejak awal Juni 2013.
Kelima perusahaan dana pensiun tersebut mengalami kesulitan pendanaan sehingga membutuhkan penanganan khusus. Proses pengawasan khusus ini akan berlangsung selama 2-3 bulan.
"Kalau tak memenuhi persyaratan sebagai penyedia dana pensiun, harus ditutup," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Firdaus Djaelani, usai acara penandatangan Nota Kesepahaman antara OJK dan PPATK, Selasa (18/6).
Kelima perusahaan plat merah itu belum membayarkan kewajibannya kepada para pegawai yang telah mengalami pemutusan hari kerja (PHK). OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Negara BUMN. Kementerian berencana akan mengubah status kelima perusahaan tersebut menjadi DPLK (Dana Pensiun Lembaga Keuangan).
Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perbankan, Pengawas Pasar Modal, serta Pengawas Industri Keuangan Non-bank (IKNB) OJK, Dumoli Freddy Pardede, menjelaskan kelima dana pensiun ini adalah Dana Pensiun Badan Pengelola Lingkungan Industri dan Pemukiman (BPLIP) Pulo Gadung, Dana Pensiun Indah Karya, Dana Pensiun Istaka Karya, Dana Pensiun Industri Sandang Nusantara, serta Dana Pensiun PT Dok dan Perkapalan Kodja Bahari.