EKBIS.CO, NEW DELHI -- Lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) harus dapat diperlakukan selayaknya lembaga keuangan syariah lainnya. Dana zakat dan wakaf di bawah keuangan sosial syariah dapat dipertimbangkan di masa datang.
Wakil Presiden Keuangan Mikro Masyarakat Sahulat Arshad Ajmal mengatakan, keuangan mikro syariah adalah konsep yang telah diperkenalkan sejak tujuh tahun lalu.
Keuangan mikro syariah mampu menangani masalah kemiskinan. "Bahkan dalam 15 tahun ke depan atau lebih," ucapnya seperti dikutip Radiance News Weekly, Kamis (20/6).
Untuk memastikan pertumbuhan dan kelangsungan hidup keuangan mikro syariah, maka upaya pengembangan harus dibagi menjadi beberapa sektor, yakni konseptual Fiqh, kerangka peraturan ekonomi dan keuangan, pengawasan, manajemen risiko dan tata kelola.
Dia mengatakan apakah Baitul Maal wat Tamwiil (BMT), sebuah konsep keuangan mikro syariah khas Indonesia dan lembaga keuangan lainnya dapat digabungkan dengan kerangka peraturan tunggal atau tidak. Mayoritas pemikir berpandangan harus ada peraturan terpisah untuk mencari keuntungan (LKMS).
Menurutnya keuangan syariah sejauh ini gagal memenuhi kewajiban sosial. Selain itu, keuangan syariah dinilai lebih berat pada instrumen utang dan kurang pada instrumen ekuitas. "Sejauh ini LKMS dibiayai bank atau lembaga keuangan lainnya sehingga faktor ketergantungan mempengaruhi kemandiriannya," katanya.
Penasihat Keuangan Jamaat-e-Islami Hind, Waquar Anwar menekankan biaya layanan harus sering ditinjau kembali. "Bisa diperbaiki selama ada perhatian terhadap keuangan mikro syariah," ucap Anwar.
Sementara itu, Pengamat Ekonomi Syariah, Veitzal Rifai mengatakan di Indonesia, masyarakat bergerak dari bawah untuk menumbuhkan lembaga keuangan syariah. Menurutnya dorongan lembaga keuangan syariah di Tanah Air cukup bagus.
Ditambah dengan semakin meratanya kesadaran ekonomi syariah di semua golongan masyarakat. "Saat ini mulai dari masyarakat ekonomi mikro hingga pengusaha besar telah mengenal pembiayaan berskema syariah," katanya.
Pertumbuhan lembaga keuangan syariah di tanah air diprediksi mampu mencapai lebih dari 50 persen di tahun mendatang. Pertumbuhan tidak hanya di perbankan, tapi juga lembaga keuangan syariah lain seperti asuransi dan multifinance syariah.